DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Mahfud MD Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Harus Dibebaskan, Anggap 'Satu Paket' dengan Pegi Setiawan
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti nasib 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara. Pantas dibebaskan?
"Pada saat ini ramai, ada mujizat luar biasa, saya menemukan novum dan dengan cara yang luar biasa," kata Titin.
Bahkan, kata Titi, dirinya masih menunggu dua novum lain terkait kasus Vina Cirebon.
"Saya juga agak ngeri. Ada dua lagi mungkin akan sampai ke tangan saya, novum yang saya dapatkan itu baru minggu kemarin saya serahkan ke tim itupun baru, luar biasa tolong jangan sampai lepas keluar karena ini satu-satunya yang saya miliki," kata Titin.
Titin pun menegaskan keyakinan dirinya bahwa tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan.
Menurut Titin, penyebab kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eky merupakan korban kecelakaan tunggal.
"Tinggal dicari kecelakaan karena apa apakah betul kecelakaan tunggal karena tidak ada adu bagong, atau sebab lain, yang jelas bukan delapan orang ini pelakunya," imbuh Titin.
"Sebab kecelakaan tinggal dicari, kecelakaan apa, kecelakaan tunggal atau kecelakaan tunggal karena sebab lain itu tergambar dalam novum saya," sambung Titin.
Titi juga menyinggung kabar kekejaman geng motor di balik tewasnya Vina dan Eky. Titin mengungkapkan adanya dua keterangan yang menyebutkan korban pria atau perempuan mengenakan jaket geng motor XTC.
"Jadi kalaupun itu kecelakaan kaitannya dengan kemungkinan atribut berarti mungkin kecelakaan itu ada sebab lain ini asumsi,mungkin betul anak itu dikejar, terburu-buru nabrak media jalan, ada bukti media jalan tergores," kata Titin.
"Itu pula dijadikan novum ada serpihan daging di baut dasar PJU. Itu pula sebetulnya serpihan daging sudah ada dalam putusan dan keterangan saksi," tambahnya.
Selain itu, Titin menyampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal telah mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang PK dijadwalkan pada 24 Juli 2024.
Titin menjelaskan putusan praperadilan yang dimenangkan Pegi Setiawan semakin memperjelas kasus tersebut.
"Apa sih yang terjadi dengan dua DPO dianulir dianggap fiktif dan Pegi dibebaskan bener engga? peristiwa tertuang dalam tuntutan benar enggak? ini memang rekayasa sejak awal," katanya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.