DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Mahfud MD Sebut 7 Terpidana Kasus Vina Harus Dibebaskan, Anggap 'Satu Paket' dengan Pegi Setiawan

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti nasib 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara. Pantas dibebaskan?

YouTube Kompas TV
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti nasib 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara. 

"Yang tujuh ini harus bebas dong, kan satu paket dakwaan dengan Pegi Setiawan," kata Mahfud MD.


Pengacara Saka Tatal Temukam Novum Dalam Kasus Vina

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti mengaku mendapatkan novum atau bukti baru dalam kasus Vina Cirebon tahun 2016.

Novum tersebut telah dituangkan ke dalam memori Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Pasalnya, novum tersebut dapat mengubah arah kasus Vina Cirebon yang tertuang dalam putusan pengadilan bahkan film Vina: Sebelum 7 Hari yang meledak di pasaran.

"Novum itu akan menggambarkan kondisi korban dan itu mohon maaf tidak dimiliki oleh siapapun. Saya juga agak ngeri sebetulnya menyatakan ini, jadi kalau misalnya sebelumnya dibilang disampaikan sadis, sebetulnya saya sudah paham kondisinya," kata Titin dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Indonesia Lawyers Club, Jumat (12/7/2024).

Titin menceritakan bersama Farhat Abbas dan Krisna Murti mendampingi Saka Tatal dalam pengajuan PK.

Mantan wartawan investigasi itu mengakui pernah mengajukan banding hingga kasasi untuk terpidana Saka Tatal. Namun, upaya hukum itu tidak berhasil sehingga Saka Tatal tetap divonis delapan tahun.

Kini, ia mendapat berkah luar biasa setelah Film Vina: Sebelum 7 Hari menjadi sorotan publik.

"Tiba-tiba saya menemukan novum. Novum itu saya simpan 2-3 bulan. Karena saya tidak sendiri mengajukan PK, ada tim lain. Novum itu tidak saya serahkan sebelum saya yakin betul secara materi bisa tertuang," kata Titin.

Titin mengungkapkan novum tersebut merupakan bukti kasus tersebut tidak seperti yang digambarkan selama ini. Titin mengaku sejak menangani kasus itu meyakini peristiwa tewasnya Vina Cirebon dan Eky tidak sesadis yang tertuang dalam putusan pengadilan.

"Sejak dulu saya menyatakan seperti itu karena di persidangan ada ketidaksesuaian antara sebab kematian. Sebab kematian dalam tutuntutan dan putusan akibat sabetan senjata tajam di dada dan perut," kata Titin.

"Padahal dari hasil visum akibat keretakan tulang terngkorak belakang," sambung Titin.

Titin telah menyampaikan hasil visum itu dalam sidang kasus Vina Cirebon pada tahun 2016-2017. Tetapi majelis hakim tetap memutuskan tujuh terpidana bersalah dan divonis seumur hidup.

Saat itu, Titin tidak mengajukan PK. Alasanya, kondisi pada saat itu berbeda dengan sekarang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved