Pilkada Jakarta 2024

Sederet Temuan Bawaslu di Proses Coklit, Ingatkan KPU DKI Agar Pilkada Jakarta Tak Semrawut

Bawaslu DKI Jakarta menemukan sejumlah temuan dalam pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada Jakarta 2024.

3. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung (door to door)

Kecamatan Tanjung Priok 2 Pantarlih 

4. Pantarlih yang tidak mempunyai/menunjukkan SK:

Kecamatan Kelapa Gading, 1 Pantarlih, Kecamatan Kebayoran Lama 41 Pantarlih 

5. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain atau menggunakan joki coklit.
Kecamatan Senen 2 Pantarlih, Kecamatan Tanjung Priok 1 Pantarlih, Kecamatan kebayoran Lama 1 Pantarlih 

6. Di Kabupaten Kepulauan Seribu

Bawaslu menemukan orang yang belum 17 tahun dan belum menikah di coklit untuk menjadi pemilih, sehingga direkomendasikan untuk dicoret.
 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
 
 
 
 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved