Komnas PA: Damai Bukan Solusi Kasus Dugaan Sodomi Anak di RPTRA dan Edufarm Jakarta Timur
Penanganan kasus dugaan sodomi dilakukan anak SMP terhadap bocah SD pada RPTRA dan Edufarm di Jakarta Timur yang berakhir damai dinilai tidak tepat.
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA TIMUR - Penanganan kasus dugaan sodomi dilakukan anak SMP terhadap bocah SD pada RPTRA dan Edufarm di Jakarta Timur yang berakhir damai dinilai tidak tepat.
Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), penanganan kasus secara kekeluargaan itu tidak tepat karena anak terduga pelaku dan korban justru tidak mendapat pendampingan psikologis.
Pasalnya pendampingan psikologis terhadap anak yang menjadi pelaku dan korban merupakan hal mutlak dalam setiap kasus kekerasan seksual melibatkan anak-anak.
Dewan Pengurus Pusat Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah mengatakan pendampingan ini untuk mencegah pelaku berbuat serupa dan pemulihan trauma korban.
"Salah. Ketika ada kejadian kekerasan seksual terhadap anak, apakah sodomi atau pemerkosaan itu tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan," kata Lia, Kamis (18/7/2024).
Bagi pelaku pendampingan psikologis perlu untuk mengetahui apa yang memicunya melakukan kekerasan, sudah berapa kali melakukan, di mana dilakukan, dan siapa saja korbannya.
Terlebih berdasar keterangan warga, dalam kasus ini pelaku diduga sudah lebih dari satu kali melakukan tindak sodomi kepada sejumlah anak pada RPTRA dan Edufarm di Jakarta Timur.
Sehingga Komnas PA menilai tidak tepat bila kasus diselesaikan secara kekeluargaan karena pertimbangan bahwa kasus tersebut aib bagi keluarga dan lingkungan setempat.
"Ini kan diduga anak SMP pelakunya, apalagi sudah remaja. Sudah akhir balik, artinya ada hasrat seksual anak tersebut yang sudah disalurkan tetapi dengan cara yang salah," ujarnya.
Lia menuturkan bila pihak keluarga korban tidak ingin melaporkan kasus ke pihak kepolisian tapi anak pelaku dan korban tetap harus mendapatkan pendampingan psikologis.
Dalam hal ini Pemerintah Administrasi Kota Jakarta Timur lah yang harus pro aktif untuk menjangkau, lalu memberikan pendampingan psikologis terhadap anak pelaku dan korban.
Komnas PA menyebut jika kasus selesai secara damai tanpa ada pendampingan psikologis maka di masa mendatang anak pelaku berisiko melakukan kekerasan seksual serupa.
"Kalau memang tidak mau melapor ke kepolisian tapi minimal anak-anak tersebut ada pendampingan. Supaya tidak ada lagi korban di lingkungan yang menjadi korban sodomi si pelaku tadi," tuturnya.
Komnas PA menyatakan anak yang menjadi korban ataupun melihat kejadian pun patut mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma akibat kejadian.
Setiap Tahunnya, 30 Persen Siswa Lulusan SMAN Unggulan M.H Thamrin Diterima Kampus Luar Negeri |
![]() |
---|
30 Warga Korban Kebakaran Matraman Jaktim Mengungsi ke Tenda Darurat |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Ciracas Jakarta Timur Libatkan Motor dan Truk, Korban Terluka |
![]() |
---|
"Ngapain Lo Klakson, Nantangin" Emosi Anggota Ormas Keroyok Pemuda di Kramat Jati Jakarta Timur |
![]() |
---|
Komplotan Jambret Gasak HP Kakek Penjual Tape di Pasar Rebo Jakarta Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.