Guru Honorer di Jakarta Dipecat

Ribuan Guru Honorer Dipecat, Disdik DKI Menolak Disalahkan, Politikus PDIP: Alasan Sumir

PDIP menyoroti memberhentian ribuan guru honorer di DKI Jakarta di awal tahun ajaran 2024/2025 ini.

|
Tribubbali
Ilustrasi guru honorer - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta lepas tangan soal nasib ribuan guru honorer yang mendadak diberhentikan di awal tahun ajaran 2024/2025. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jhonny Simanjuntak menyoroti memberhentian ribuan guru honorer di DKI Jakarta di awal tahun ajaran 2024/2025 ini.

Menurutnya, dalih Dinas Pendidikan (Disdik) memecat para guru honorer itu terkesan mengada-ada.

Sebab, selama ini Disdik DKI sejatinya mengetahui masih banyak guru honorer yang direkrut oleh kepala sekolah.

“Itu alasan yang terlalu sumir ya. Artinya, Disdik DKI kan tahu selama ini banyak guru honorer direkrut oleh kepala sekolah,” ucapnya, Kamis (18/7/2024).

Disdik DKI Jakarta pun selama ini terkesan abai dan seperti menutup mata terkait perekrutan guru honorer yang dilakukan oleh para kepala sekolah.

Barulah setelah Peraturan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristekdikti) mengatur tak boleh ada lagi guru honorer, Disdik DKI mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan mereka.

Parahnya lagi, pemberhentian ini dilakukan secara mendadak di awal tahun ajaran 2024/2025.

“Karena peraturan sekarang tidak ada lagi guru honorer, itu jadi alasan mereka (memecat guru honorer),” ujarnya.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta ini pun menyayangkan tindakan yang dilakukan Disdik DKI Jakarta.

Sebab, para guru honorer yang terpaksa kehilangan pekerjaan akibat kebijakan pembersihan atau cleansing ini.

Padahal, banyak dari mereka yang menaruh hidup dengan pemasukan dari profesi tersebut.

Politikus senior PDIP ini pun menagih solusi yang akan dihadirkan oleh Disdik DKI terhadap nasib ribuan guru honorer ini.

Ketika putus kontrak, penghasilan mereka gimana? Terpikirkan enggak? Pemprov DKI harus punya sense of crisis terhadap hal-hal tersebut,” tuturnya.

“Jangan sampai mereka nanti jadi pengangguran dan sebagainya,” tambahnya menjelaskan.

Ia pun khawatir, gelombang pemecatan guru honorer ini menyebabkan sekolah-sekolah di Jakarta kekurangan tenaga pendidik.

Sehingga nantinya banyak guru-guru yang harus merangkap tugas bukan sesuai bidangnya.

“Guru kemarin itu sudah mengajar 2 sampai 3 tahun, itu kan dibutuhkan oleh sekolah. Kenapa? Karena jumlah guru kita belum mencukupi di sekolah negeri,” kata dia.

“Kita kekurangan guru sehingga ketika guru honorer diputus kontraknya yang menggantikan tidak menguasai bidang mata pelajaran tersebut,” sambungnya.

Kado Pahit Guru Honorer di Awal Tahun Ajaran 2024/2024

Ratusan guru honorer di DKI Jakarta mendapat kado pahit di awal tahun ajaran baru 2024/2025.

Pasalnya, mereka dipecat di hari pertama sekolah setelah Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan kebijakan pembersihan (cleansing) terhadap para guru honorer.

Hingga minggu pertamandi bulan Juli 2024, setidaknya sudah ada 107 guru honorer yang dipecat dan mengadukan masalah ini kepada Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

“Para guru honorer mendapatkan pesan horor bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah,” ucap Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Parahnya lagi, berita pemecatan guru honorer itu hanya disampaikan lewat pesan singkat dari kepala sekolah.

Sang kepala sekolah menyampaikan bahwa di sekolah mereka mereka tak lagi menerima guru honorer.

“Kepala sekolah juga mengirimkan formulir cleansing guru honorer kepada guru honorer untuk mereka isi,” ujarnya.

Aksi bersih-bersih yang dilakukan Disdik DKI Jakarta inipun membuat para guru honorer terpukul lantaran tak ada pemberitahuan sebelumnya terkait pemecatan mereka.

“Mereka shock, padahal ada yang sudah mengajar 6 tahun atau lebih. Ada yang menangis, ada yang kebingungan bagaimana memberitahu keluarga di rumah karena dalam waktu singkat kariernya sebagai guru kandas begitu saja,” tuturnya.

Sampai hari ini, para guru honorer ini pun masih terus bertanya-tanya terkait kebijakan cleansing yang dijalankan Disdik DKI Jakarta.

Iman menyebut, ‘pengusiran halus’ para guru honorer ini memang terjadi di berbagai daerah, namun metode cleansing baru ditemukan di Jakarta.

Ia pun menyebut, kebijakan cleansing guru honorer ini tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM),” kata dia.

Salahkan Kepsek

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut pemberhentian sepihak ribuan guru honorer di awal tahun ajaran 2024/2025 terjadi akibat salah kepala sekolah.

Sebab, mereka selama ini menyalahi aturan dalam perekrutan guru honorer yang digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini.

“Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini pun mengklaim telah menginformasikan kepada para kepala sekolah untuk tak lagi melakukan perekrutan guru honorer.

Namun, imbauan itu ternyata tak juga digubris hingga saat ini tercatat guru honorer yang ada di Jakarta mencapai 4.000 orang.

“Dalam praktiknya, masih ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS. (Direkrut) Dengan subjektivitas mereka m, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, ada empat kriteria guru yang dapat direkrut dengan menggunakan dana BOS, yaitu bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum mendapat tunjangan profesi guru.

Dari keempat kriteria tersebut, para guru honorer tidak memenuhi dua syarat, yaitu tak terdaftar dalam Dapodik dan tidak memiliki NUPTK.

Sebab, kedua syarat tersebut hanya dapat dipenuhi bila mereka sudah diseleksi oleh Disdik DKI Jakarta.

“Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Disdik dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya juga tidak dipublish dan subjektivitas,” tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved