DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Serangan Balik Para Terpidana Kasus Vina, Gandeng Pengacara Mentereng Laporkan 5 Terduga Saksi Sesat

Selain dibela kuasa hukum dari Peradi, para terpidana kasus Vina juga didampingi Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Para terpidana kasus Vina Cirebon kini mulai menyerang balik. Dengan keyakinan penuh tidak bersalah, mereka melaporkan lima orang yang diduga memberikan kesaksian sesat.

Tepatnya, enam terpidana, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon) dan Supriyanto (Kasdul), kini menggandeng pengacara mentereng dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Otto Hasibuan.

Selain dibela kuasa hukum dari Peradi, para terpidana juga didampingi Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi.

Mereka ingin menguji kebenaran dari lima saksi tersebut untuk mendapatkan bukti baru yang akan dibawa ke peninjauan kembali (PK) demi bisa bebas dari jeratan vonis penjara seumur hidup.

Dua orang pertama yang dilaporkan adalah Abdul Pasren, eks Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dan anaknya, Mohammad Nurdhatul Kahfi.

Pasren diduga memberi kesaksian palsu karena tidak mengakui para terpidana menginap di rumah kontrakannya pada saat mayat Vina dan Eky ditemukan 27 Agustus 2016 silam.

Padahal para terpidana mengaku tidur bersama Kahfi di rumah kontrakan Pasren.

Selain Pasren dan anaknya, sosok yang dilaporkan ke Bareskrim adalah adalah Aep dan Dede.

lihat fotoJanji Kapolri Jenderal Listyo setelah Iptu Rudiana dan Saksi Kasus Vina Dipolisikan
Janji Kapolri Jenderal Listyo setelah Iptu Rudiana dan Saksi Kasus Vina Dipolisikan

Mereka merupakan pekerja cuci steam dekat SMPN 11 Kota Cirebon yang bersaksi melihat penyerangan Vina dan Eky oleh para terpidana di depan SMPN 11.

Orang kelima yang dipolisikan adalah Iptu Rudiana. Rudiana diduga dalang dari penangkapan delapan terpidana yang diyakini tidak bersalah.

Rudiana yang merupakan ayah korban Eky, menangkap kedelapan terpidana hanya bermodal keterangan Aep.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved