DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Serangan Balik Para Terpidana Kasus Vina, Gandeng Pengacara Mentereng Laporkan 5 Terduga Saksi Sesat

Selain dibela kuasa hukum dari Peradi, para terpidana kasus Vina juga didampingi Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi.

|

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.

Laporkan RT Pasren dan Anaknya

Keluarga terpidana kasus Vina melaporkan Pasren dan anaknya, Kahfi ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/6/2024).

Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto turut hadir pada pelaporan itu, didampingi kuasa hukum dan Dedi Mulyadi.

Aminah membantah kesaksian Pasren yang menyatakan para terpidana tidak menginap di rumah kontrakannya pada hari penemuan mayat Vina dan Eky.

"Seluruh pernyataan dari keluarga terpidana dan para saksi, anaknya juga ikut tidur bersama para terpidana yang mendekam di penjara," ujar Aminah.

Perwakilan kuasa hukum, Roely Panggabean, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa saksi-saksi, sejumlah pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video.

"Tentu akan kita Tentu kita akan lengkapi dengan keterangan ahli," tambah Roely. 

Laporkan Aep dan Dede

Perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi, Jutek Bongso, mengatakan, pelaporan terhadap Aep dan Dede sudah diterima Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).

"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini, semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," kata Jutek di lobi Bareskrim Polri, Jakarta.

Jutek menuturkan tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.

Jutek menuturkan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede membuat tujuh terpidana mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.

"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved