DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Serangan Balik Para Terpidana Kasus Vina, Gandeng Pengacara Mentereng Laporkan 5 Terduga Saksi Sesat
Selain dibela kuasa hukum dari Peradi, para terpidana kasus Vina juga didampingi Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
Laporkan RT Pasren dan Anaknya
Keluarga terpidana kasus Vina melaporkan Pasren dan anaknya, Kahfi ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/6/2024).
Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto turut hadir pada pelaporan itu, didampingi kuasa hukum dan Dedi Mulyadi.
Aminah membantah kesaksian Pasren yang menyatakan para terpidana tidak menginap di rumah kontrakannya pada hari penemuan mayat Vina dan Eky.
"Seluruh pernyataan dari keluarga terpidana dan para saksi, anaknya juga ikut tidur bersama para terpidana yang mendekam di penjara," ujar Aminah.
Perwakilan kuasa hukum, Roely Panggabean, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa saksi-saksi, sejumlah pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video.
"Tentu akan kita Tentu kita akan lengkapi dengan keterangan ahli," tambah Roely.
Perwakilan kuasa hukum para terpidana dari Peradi, Jutek Bongso, mengatakan, pelaporan terhadap Aep dan Dede sudah diterima Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).
"Bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses semua kami ikuti dari kami melaporkan sampai selesai saat ini, semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang diterima dan semua dinyatakan lengkap," kata Jutek di lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Jutek menuturkan tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah penyidik Bareskrim Polri bakal mempelajari berkas yang diterima untuk kepentingan penyelidikan.
Jutek menuturkan dugaan kesaksian palsu dari Aep dan Dede membuat tujuh terpidana mengalami kerugian dengan harus mendekam di penjara usai divonis penjara seumur hidup.
"Apakah nanti akan naik adanya pidana atau naik ke sidik atau tidak, itu kami serahkan ke penyidik," jelasnya.
Vina
Eky
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Jutek Bongso
Roely Panggabean
Iptu Rudiana
Aep
Dede
Abdul Pasren
Mohammad Nurdhatul Kahfi
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.