DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Toni RM Bingung Usai Debat Sengit dengan Anton Charliyan Soal Pegi: Kok Razman Nasution yang Marah?

Razman menggertak bahwa Toni RM merupakan pengacara kampungan karena tidak punya sopan santun dalam berdebat dengan eks Kapolda Jabar Anton Charliyan.

""Eh, Anda tidak baca putusan, Anda tidak ngerti ini, anda-anda..," ujar Razman menirukan perkataan Toni saat itu. 

Mendengar itu, Toni RM pun buru-buru meluruskan. 

"Oh tidak begitu, anda kalau bikin kata-kata itu yang bener dong. Kalau mengutip omongan saya yang bener, jangan asal ya," ujar Toni tak terima.  

Perdebataan Toni RM dengan Anton Charliyan

Perdebatan sengit sempat terjadi ketika eks Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Purn Anton Charliyan meyakini bahwa Pegi Setiawan ialah Perong, seperti yang disebut di putusan Mahkamah Agung. 

Namun, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, tak terima dengan pendapat Anton. 

Menurut Toni, Anton Charliyan tidak membaca isi putusan tersebut sehingga pernyataannya keliru. 

"Saya jamin, pak Anton Charliyan tidak baca putusan atas nama 8 terpidana yang inkrah. Saya jamin itu, memalukan itu," ujar Toni seperti dilansir dari Kompas Petang di Kompas TV yang tayang pada Minggu (30/6/2024). 

Toni melanjutkan di dalam isi putusan, satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) disebut Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. 

"Anda baca tidak. Klien kami bukan Pegi alias Perong, tapi Pegi Setiawan," ujar Toni dengan suara meninggi. 

Anton kemudian membalas bahwa dia telah membaca isi putusan dari Mahkamah Agung. 

"Jangan anda bilang tidak membaca. Saya baca juga. Anda jangan men-judge (menghakimi)," balas Anton. 

Toni tetap berkeyakinan bahwa pria yang menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2016 tersebut tak membaca isi putusan pengadilan. 

"Pak Anton ini tidak pernah baca putusan pengadilan. Karena Pak Anton mengatakan yang sudah inkrah ini PS. Bukan PS, PS itu klien kami Pegi Setiawan. Dalam putusan Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan," jelas Toni. 

Namun, Anton mengatakan Pegi Setiawan tetap diyakininya sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Pegi Setiawan pun bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved