DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Dede Bikin Hotman Paris Bicara, Sebut BAP 2016 Rontok hingga Minta Dedi Mulyadi Lapor Propam

Kemunculan Dede Riswanto alias Dede (30), saksi kunci kasus Vina Cirebon, membuat pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, angkat bicara.

Tayang:

TRIBUNJAKARTA.COM - Kemunculan Dede Riswanto alias Dede (30), saksi kunci kasus Vina Cirebon, membuat pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, angkat bicara.

Hotman mendengar pernyataan Dede yang mengaku telah bersaksi palsu 2016 silam.

Dede bersama Aep bersaksi melihat delapan pemuda, yang saat ini menjadi terpidana kasus Vina, menyerang melempari Vina dan Eky yang naik motor melintasi SMPN 11 Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Kedelapan orang itu juga disebutkan mengejar Vina dan Eky hingga menghabisinya di Flyover Talun, lalu kemudian memerkosa Vina dan membunuh keduanya.

Delapan pemuda itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan dan menyatakan dua buronan lain fiktif.

lihat foto8 Tahun Pendam Dosa, Dede Siap Ambil Risiko Dipenjara Demi Kebebasan 7 Terpidana Kasus Vina
8 Tahun Pendam Dosa, Dede Siap Ambil Risiko Dipenjara Demi Kebebasan 7 Terpidana Kasus Vina

Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan 8 Juli 2024 lalu.

Kini, para terpidana, melalui kuasa hukumnya tengah mengumpulkan bukti baru atau novum untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK agar bisa bebas.

Namun, Dede menyatakan, kesaksiannya itu palsu, sehingga Saka Tatal dan kawan-kawan yang sudah menjadi terpidana sesungguhnya tidak bersalah.

Hotman menyoroti peran Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, yang disebutkan Dede turut mengarahkan agar bersaksi bohong.

Pengacara bling-bling itu meminta Dedi Mulyadi, politikus Gerindra yang mendampingi Dede, segera melaporkan Iptu Rudiana ke Propam Polri.

Sebelumnya, Hotman juga meminta Iptu Rudiana melaporkan Dede atas pernyataannya yang bisa menjadi tuduhan serius.

"Halo Dedi Mulydi dan Dede. Kalau benar tuduhan yang viral di akun kamu, segera buat laporan polisi ke Propam Mabes Polri atas tuduhan Dede diperintah untuk membuat kesaksian palsu."

"Siapa duluan, kamu yang duluan membuat laporan polisi terhadap Rudiana di Propam, atau Rudiana yang duluan melaporkan kalian berdua di kepolisian," kata Hotman di akun Instagramnya (@hotmanparisofficial), Senin (23/7/2024).

Hotman menegaskan, posisinya saat ini tidak sedang berpihak kepada kubu Dede maupun Rudiana.

"Kami dari kuasa hukum Vina tidak berpihak kepada siapapun," jelasnya.

Namun, Hotman juga menegaskan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Vina pada tahun 2016 yang memenjarakan Saka Tatal sudah rontok alias tidak bisa dijadikan sandaran hukum lagi.

Sebab, tiga nama daftar pencarian orang (DPO) yang ada pada BAP terbukti tidak nyata pada perkembangannya.

Tapi yang pasti BAP tahun 2016 sudah rontok.

"Tiga nama yang disebutkan dalam BAP tersebut sudah bertentangan dengan apa isi BAP."

"Pegi dan dua DPO yang ada di BAP 2016 ternyata peranannya tidak ada menurut perkembangan sekarang, kalau itu benar," ujar Hotman.

Sudah Laporkan Rudiana

Dedi Mulyadi, bersama kuasa hukum para terpidana sendiri sudah melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri karena dugaan keterangan palsu.

Laporan ini memang tidak seperti permintaan Hotman yang dialamatkan ke Propam Polri

Laporan diterima pihak Bareskrim pada Rabu (17/7/2024).

Rudiana sendiri merupakan ayah dari almarhum Eky, sekaligus sosok yang berperan menangkap para terpidana.

Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso,  bahkan melaporkan Rudiana tidak hanya untuk dugaan kesaksian palsu, tetapi dugaan penyiksaan terhadap para terpidana.

"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis. Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," ujar Jutek di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved