DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Air Mata Titin Prialianti Mengalir Saat Dampingi Saka Tatal ke Sidang PK di PN Cirebon
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti tak kuasa menahan tangis saat mendampingi kliennya, yang sudah dianggapnya sebagai anak menuju sidang PK.
TRIBUNJAKARTA.COM - Titin Prialianti tak mampu menahan tangis ketika mendampingi kliennya, Saka Tatal, yang sudah dianggap sebagai anaknya sendiri ke sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, pada Rabu (24/7/2024) pagi.
Saka Tatal berjalan menuju ruang sidang ditemani oleh Titin, Farhat Abbas, Krisna Murti dan kuasa hukum lainnya.
Namun, rombongan wartawan yang sudah menunggu kedatangan mereka, mencegatnya untuk menanyakan persiapan mereka jelang sidang.
Di antara para kuasa hukum Saka Tatal, raut wajah Titin terlihat begitu emosional.
Titin seketika tak kuasa membendung air matanya. Ia menangis di dekat Saka Tatal.
Perempuan berkacamata itu beberapa kali mengusap air mata yang membasahi wajahnya dengan tisu.
"Semangat bu," ujar seseorang ke Titin seperti dikutip dari Youtube Pengacara Toni yang tayang pada Rabu (24/7/2024).
Bahkan Titin menangis sampai menutup mulutnya.
Kuasa hukum lainnya mencoba menenangkan Titin yang dilanda keharuan luar biasa, mengantarkan Saka Tatal menuju jalan keadilan yang sebenarnya.
"Terimakasih kepada dukungan wartawan-wartawan di Kota Cirebon, semangat terus untuk menegakkan keadilan bagi Saka," ujar Farhat Abbas.

'Amunisi' baru
Titin Prialianti mengatakan tim kuasa hukum Saka Tatal telah memiliki 'amunisi' baru sebagai novum untuk diajukan ke sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal.
Amunisi itu berupa pengakuan salah satu saksi kunci di sidang 2016, Dede Riswanto (30).
Novum tersebut bakal ditambahkan ke memori PK Saka Tatal yang sebelumnya telah diajukan saat pertama kali mendaftar pada 8 Juni 2024 silam.
"Ada pengakuan Dede pada tahun 2016 apa yang dia sampaikan dalam BAP itu tidak pernah terjadi, Dede melihat ada 8 terpidana mengejar, melempari ternyata oleh Dede dicabut dan disampaikan di Youtube Dedi Mulyadi. Itu dijadikan novum bagi kita dipaparkan bahwa pengakuan bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi," ujar Titin seperti dilansir dari tayangan Kabar Pagi di TV One pada Rabu (24/7/2024).
"Karena dulu di BAP 2016, Dede tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan hanya saja hakim memercayai bahwa BAP itu benar, dan akhirnya jatuh lah vonis terhadap 8 terpidana di antaranya Saka Tatal," katanya lagi.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi yang saat ini ditangkap tidak terlibat dalam pembunuhan Vina karena berada di Bandung saat peristiwa terjadi.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Sosok Titin Prialianti
Dilansir dari berbagai sumber, sebelumnya Titin Prialianti merupakan seorang wartawan investigasi.
Kemudian ia bergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan.
Titin sempat mengadu ke Otto Hasibuan untuk memohon perlindungan.
"Intinya dia merasa bahwa kliennya ditekan untuk mencabut kuasa dari Titin," kata Otto dalam tayangan Intens Ivestigasi
Otto lalu memanggil Titin untuk menemuinya.
Ketua Peradi tersebut menegaskan pihaknya akan memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya jika mendapatkan tekanan.
"Coba bayangkan kalaulah betul Titin kuasa hukumnya itu kliennya diganggu disuruh cabut kuasa. Kalau itu betul, kita prihatin dan akan laporkan ke Kapolri kalau itu benar," katanya.
Akhirnya, Peradi pimpinan Otto Hasibuan menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Otto mengatakan, Peradi memiliki pusat bantuan hukum (PBH) yang tersebar di 160 wilayah di Indonesia.
"Maka seyogianya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," kata Otto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Diketahui, Titin merupakan lulusan Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon angkatan 2011.
Wanita berhijab dan berkacamata itu lalu melanjutkan pendidikan Magister Ilmu Hukum di Universitas Islam Sultan Agung pada 2016.
Sebelumnya Titin pernah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Kasidi atau Asiong bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cirebon.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.