DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pakar Sebut Saka Tatal Bisa Gugat Ganti Rugi Rp 300 Juta Jika PK Diterima, Novum Kuat Disiapkan
Saka Tatal, bisa menggugat ganti rugi mencapai Rp 300 juta jika Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuhnya dikabulkan hakim.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, bisa menggugat ganti rugi mencapai Rp 300 juta jika Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuhnya dikabulkan hakim.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting di Kompas TV, Rabu (24/7/2024).
Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky. Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.
Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.
Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.
Jamin Ginting mengatakan, jika PK dikabulkan hakim, Saka bisa menggugat ganti rugi.

"Jadi dalam putusan itu kan membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri."
"Mengadili sendiri artinya kalua dia bebas, tidak terbukti melakukan tindak pidana, salah satunya tadi merehabilitasi nama baik, nah dalam putusan PK dia tidak mengajukan gugatan ganti rugi, maka itu bisa diajukan nanti tersendiri, dengan proses praperadilan."
"Nah praperadilan dengan objek gugatan praperadilan adalah ganti rugi,"papar Jamin Ginting.
Namun, nominal ganti rugi untuk sosok tak bersalah yang dipenjara seperti Saka, terbatas.
Karena Saka tidak menderita luka parah ataupun meninggal dunia.
"Tapi ganti rugi, sekali lagi ya, di Indonesia itu sudah diatur jadi gak bisa terlalu besar. Kalau ini kan dia tidak ada luka tidak ada apa, itu maksimum Rp 300 juta saja," jelasnya.
"Kecuali dia luka berat atau kematia itu bisa lebih besar, tapi karena dia kan pelaku ini tidak sampai luka, gak apa-apa ya, itu maksimum Rp 300 juta," pungkasnya.
Novum Kuat
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.