DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pakar Sebut Saka Tatal Bisa Gugat Ganti Rugi Rp 300 Juta Jika PK Diterima, Novum Kuat Disiapkan

Saka Tatal, bisa menggugat ganti rugi mencapai Rp 300 juta jika Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuhnya dikabulkan hakim.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, bisa menggugat ganti rugi mencapai Rp 300 juta jika Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuhnya dikabulkan hakim.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting di Kompas TV, Rabu (24/7/2024).

Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky. Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.

Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.

Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Jamin Ginting mengatakan, jika PK dikabulkan hakim, Saka bisa menggugat ganti rugi.

lihat fotoFarhat Abbas Tanyakan Berapa Iptu Rudiana Keluarkan Uang untuk Sewa 60 Advokat, Rhony Berkelit dan Bilang Diplomatis Singgung Suara Hati
Farhat Abbas Tanyakan Berapa Iptu Rudiana Keluarkan Uang untuk Sewa 60 Advokat, Rhony Berkelit dan Bilang Diplomatis Singgung Suara Hati

"Jadi dalam putusan itu kan membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri."

"Mengadili sendiri artinya kalua dia bebas, tidak terbukti melakukan tindak pidana, salah satunya tadi merehabilitasi nama baik, nah dalam putusan PK dia tidak mengajukan gugatan ganti rugi, maka itu bisa diajukan nanti tersendiri, dengan proses praperadilan." 

"Nah praperadilan dengan objek gugatan praperadilan adalah ganti rugi,"papar Jamin Ginting.

Namun, nominal ganti rugi untuk sosok tak bersalah yang dipenjara seperti Saka, terbatas.

Karena Saka tidak menderita luka parah ataupun meninggal dunia.

"Tapi ganti rugi, sekali lagi ya, di Indonesia itu sudah diatur jadi gak bisa terlalu besar. Kalau ini kan dia tidak ada luka tidak ada apa, itu maksimum Rp 300 juta saja," jelasnya.

"Kecuali dia luka berat atau kematia itu bisa lebih besar, tapi karena dia kan pelaku ini tidak sampai luka, gak apa-apa ya, itu maksimum Rp 300 juta," pungkasnya.

Novum Kuat

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved