DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pakar Sebut Saka Tatal Bisa Gugat Ganti Rugi Rp 300 Juta Jika PK Diterima, Novum Kuat Disiapkan

Saka Tatal, bisa menggugat ganti rugi mencapai Rp 300 juta jika Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuhnya dikabulkan hakim.

|

Di sisi lain, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, yakin kliennya akan menang.

Dia bersama 20 pengacara lain telah menyiapkan bukti baru atau novum yang kuat.

Di antaranya adalah kesaksian Dede yang baru saja akhirnya angkat bicara tentang kesaksian palsu 2016 silam.

"Yaitu di antaranya kesaksian Dede," kata Titin, juga di Kompas TV.

Selain itu, gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan hakim juga akan dijadikan novum.

"Kemudian karena Waktu kita mendaftarkan itu (memori PK) prapidnya Pegi bebas itu belum dimasukkan ke memori. Jadi ada tambahan-tambahan novum yang semakin memperkuat, dan saya punya keyakinan PK Saka Tatal akan dikabulkan," kata Titin.

"Tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan 2016 dan 2017," pungkasnya.

Keteguhan Saka Tatal

Senada, Saka Tatal merasa tidak bersalah sedikitpun pada kasus Vina dan Eky, serta masih terganggu dengan status mantan narapidananya.

"Kalau Saka siap siap saja, Selagi Saka gak salah, Saka terus maju," kata Saka di Cirebon, Selasa (23/7/2024) dikutip dari Kompas TV.

Keyakinan Saka akan diterimanya PK bertambah setelah kemunculan Dede.

Sebelumnya diberitakan, Dede yang sempat dicari-cari masyarakat pemerhati kasus Vina akhirnya muncul.

Dede dengan kesadaran penuh mendatangi Dedi Mulyadi, Youtuber dan Anggota DPR RI terpilih yang aktif mengadvokasi keluarga terpidana kasus Vina, untuk angkat bicara.

Ia ingin mengakui dosa bahwa telah bersaksi sesat hingga mengakibatkan Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, dipenjara.

Kesaksiannya bersama Aep yang mengatakan Saka Tatal dan kawan-kawan menyerang Vina serta Eky dekat SMPN 11 Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016 adalah sesat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved