DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pitra Romadoni Peringatkan Saka Tatal PK Bisa Jadi Blunder, Hukuman Berpotensi Jadi Seumur Hidup

Pitra Romadoni, memperingatkan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal yang hari ini menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, memperingatkan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal yang hari ini menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Pitra, PK yang ditempuh Saka bisa jadi blunder. Sebab, ada tiga kemungkinan hasil sidang menurutnya.

Pertama PK bisa diterima, dan yang kedua PK ditolak hakim.

Kemungkinan yang ketiga terburuk, yakni hakim bsia mengubah hukuman Saka menjadi lebih berat.

Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan terpidana kasus Vina bersama tujuh orang lainnya, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman.

Hanya saja, Saka tidak dihukum penjara seumur hidup seperti tujuh terpidana lain.

Pada 2016, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi, Saka masih usia 15 tahun, tergolong anak.

Saka divonis delapan tahun penjara, tetapi ia sudah bebas sejak 2020 dan baru bebas murni kemarin, Selasa (23/7/2024).

lihat fotoPantang Takut karena 100 Persen Yakin Benar, Dede Siap Diperiksa Bareskrim Soal Iptu Rudiana dan Aep
Pantang Takut karena 100 Persen Yakin Benar, Dede Siap Diperiksa Bareskrim Soal Iptu Rudiana dan Aep

"Pertama itu bisa diterima, diterima sebagian, atau diterima seluruhnya. Yang kedua ditolak."

"Yang ketiga ini, diperbaiki, kalau putusan diperbaiki, hati-hati lho, ancaman pidana itu bisa bertambah ke dia, aturan yang delapan tahun bisa berubah menjadi 10 tahun atau seumur hidup," kata Pitra di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (24/7/2024).

Menurut Pitra, hukuman Saka bisa ditambah jika hakim melihat adanya niat buruk atau mens rea.

"Tergantung apakah ada unsur mens rea, adapun perbuatan-perbuatan lainnya yang merintangi penyidikan dalam kasus ini," jelasnya.

Keteguhan Saka Tatal

Diketahui, sidang Saka Tatal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Cirebon pukul 09.00 WIB, Rabu (24/7/2024).

Dengan tekad pantang mundur, Saka teguh dengan pendiriannya. Ia merasa tidak bersalah sedikitpun pada kasus Vina dan Eky dan masih terganggu dengan status mantan narapidananya.

"Kalau Saka siap siap saja, Selagi Saka gak salah, Saka terus maju," kata Saka di Cirebon, Selasa (23/7/2024) dikutip dari Kompas TV.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved