DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Susno Duadji Berang, Minta Hakim-hakim Tak Beres Adili Kasus Vina Cirebon 2016 Dilacak, Seret ke KY

Eks Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji kembali menyinggung hakim-hakim yang sembrono dalam mengadili 8 terpidana kasus Vina Cirebon pada 2016.

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji kembali menyinggung hakim-hakim yang sembrono dalam mengadili 8 terpidana kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam. 

Susno meminta agar mereka dilacak dan segera diseret ke Komisi Yudisial untuk ditindak. 

"Peradilan ini tidak hanya sesat, kita sudah punya KY (Komisi Yudisial), lacak di mana hakim yang mengadili pada tingkat pertama. Indonesia mendengar, lacak itu hakim," ujar Susno seperti dikutip dari acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews pada Selasa (24/7/2024). 

Susno tidak rela pajak yang dibayarkan dari gajinya diperuntukkan oleh hakim-hakim tak beres. 

Ia blak-blakan ogah dipimpin oleh hakim-hakim semacam itu. 

"Hakim ketua, hakim anggota dimana ini yang terhormat-terhormat ini. Hakim kasasi, apakah dia membaca termasuk hakim banding apakah dia membaca atau tidak hanya nyuruh asistennya lacak itu. Saya byar pajak loh. Saya bayar pajak, gaji saya dipotong untuk gaji hakim-hakim ini. Ini peringatan untuk indonesia," ujarnya berang.

Ia pun berharap agar Hakim yang mengadili Saka Tatal dalam Peninjauan Kembali (PK) dapat bersikap adil dan memihak kepada kebenaran.

"Mudah-mudahan hakim PK nanti, saya tidak mengatakan harus dimenangkan yang mengajukan (pihak pemohon). Mudah-mudahan yang dimenangkan adalah yang benar. Siapa yang benar, Indonesia akan menilai," pungkasnya.  

Hakim 2016 Oon

Susno menilai tidak dibukanya kedua alat bukti berupa CCTV dan ponsel yang diamankan pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat di pengadilan tahun 2016 merupakan hal yang janggal.

lihat fotoBaru Ketahuan, Beda Perlakuan Dialami Pegi Setiawan dan Dede Saksi Palsu saat Diperiksa Penyidik Polda Jabar di Kasus Vina
Baru Ketahuan, Beda Perlakuan Dialami Pegi Setiawan dan Dede Saksi Palsu saat Diperiksa Penyidik Polda Jabar di Kasus Vina

Ia tak habis pikir bagaimana bisa ketua majelis hakim dan dua hakim anggota bisa dengan berani memvonis sedemikian luar biasanya para terpidana tanpa didukung alat bukti forensik.

"Kenapa hakimnya oon? Ya sekali lagi saya katakan oon lah hakimnya. Di mana bapak hakim yang memutus itu? Mudah-mudahan sudah pensiun ya," ujarnya. 

Namun, jika belum pensiun, kata Susno, hakim ini harus dilacak keberadaannya. 

Pasalnya, hakim semacam ini bisa berbahaya ketika mengadili sebuah kasus. 

"Kalau masih aktif hati-hati kalau dia mutus perkara, perkara (kasus Vina) yang sedemikian hebat pembunuhan tanpa didukung alat bukti forensik dia berani menghukum orang seumur hidup," ujarnya. 

Mantan Kapolda Jawa Barat tahun 2008 itu juga meminta agar Ketua Majelis Hakim, dua anggota hakim, hakim banding hingga hakim kasasi 2016 bertanggungjawab dengan kasus yang banyak kejanggalan ini. 

"Ini hakim model apa? hakim model gini gawat kalau Indonesia punya hakim kayak gini," katanya. 

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, sidang vonis enam terpidana kasus Vina Cirebon itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Suharno dengan dua hakim anggota, Lis Susilowati dan Ria Helpina. 

Sementara satu terpidana lagi bernama Saka Tatal dipisahkan dari tujuh pelaku karena masuk kategori anak berhadapan dengan hukum. 

Sidang vonis Saka Tatal dipimpin Hakim Ketua Etik Purwaningsih, serta dua hakim anggota Suharyanti dan Inna Herlina.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Saka saat ini diketahui sudah bebas.

Delapan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved