DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

2 Eks Jenderal Bintang 3 Jadi Ahli hingga Suara Kapolri Jadi Novum, Saka Tatal Yakin Menang PK

Tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan eks Kabareskrim dan eks Wakapolri sebagai ahli pada sidang Peninjauan Kembali.

TRIBUNJAKARTA.COM - Tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dan eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno sebagai ahli pada sidang Peninjauan Kembali (PK).

Tak hanya itu, pada memori PK, para pengacara Saka juga menjadikan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Vina, sebagai bukti baru atau novum.

Saka pun yakin dirinya akan memenangkan PK.

Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), tetap mengajukan PK.

Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky. Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.

Pria yang kini 23 tahun itu merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.

Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

lihat fotoSusno Duadji Berang, Tegas Minta Lacak Hakim-hakim Sembrono Adili Kasus Vina Cirebon 2016 dan Seret ke Komisi Yudisial
Susno Duadji Berang, Tegas Minta Lacak Hakim-hakim Sembrono Adili Kasus Vina Cirebon 2016 dan Seret ke Komisi Yudisial

Saka yakin dia akan memenangkan upaya hukumnya.

"Kalau Saka siap siap saja, Selagi Saka gak salah, Saka terus maju," kata Saka di Cirebon, Selasa (23/7/2024) dikutip dari Kompas TV.

Suara Kapolri Jadi Novum

Pada sidang perdana PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024), Farhat Abbas dan kawan-kawan, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan delapan novum sebagai memori PK untuk jadi pertimbangan hakim.

Mengutip TribunJabar, berikut delapan novum tersebut:

Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.

Pada foto tersebut dan hasil visum-autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.

Korban berdasarkan putusan PN Cirebon bukan merupakan perbuatan Saka Tatal.

Novum 2: Foto Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB, 27 Agustus 2016.

Foto Vina menerangkan tidak ada kaitan antara Saka Tatal dengan hasil pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Andi menyabetkan pedang ke wajah dan kaki Vina hingga mengakibatkan kematian.

Novum 3: Foto Vina di RSD Gunung Jati.

Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.

Novum 4: Foto serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016.

Foto tersebut menerangkan adanya luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang penerangan jalan umum (PJU).

Foto tersebut sesuai dengan hasil visum yang terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan Vina.  Bukti novum bertentangan dengan pertimbangan hakim.

Novum 5: Foto motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.

Foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon mengalami kerusakan pada cover body.

Novum 6: File keterangan Liga Akbar.

liga Akbar menyatakan keterangan yang diberikan ketika proses peradilan fiksi, karena diarahkan. Keterangan juga sesuai dengan pengakuan Dede.

Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation.

Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi yang ikut bersama dengan para terpidana pada malam kejadian, tetapi tidak dijadikan saksi di kepolisian maupun persidangan.

Pada sidang, hanya delapan novum yang dibacakan.

Sementara total ada 10 novum pada memori PK yang diajukan.

Saat dihubungi TribunJakarta pada Kamis (25/7/2024), Edwin Partogi Pasaribu, kuasa hukum Saka Tatal, menjelaskan, dua novum lainnya diduga tidak sengaja terlewat dibacakan.

Novum 9: Video Saka Tatal saat berbicara penyiksaan yang didapatkannya dari penyidik.

Novum 10: Pengakuan Polda Jabar soal penghapusan 2 DPO.

Pernyataan Kapolri yang dijadikan novum adalah amanat yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).

Menurut Kapolri, pembuktian awal kasus yang tak mengedepankan scientific crime investigation itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo dalam amanatnya.

lihat fotoDua Sosok Bukakan Jalan Buat Pegi Setiawan Agar Masa Depan Lebih Baik
Dua Sosok Bukakan Jalan Buat Pegi Setiawan Agar Masa Depan Lebih Baik

Pembuktian awal kasus yang tak mengedepankan scientific crime investigation itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

"Terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional," ucapnya.

Kemudian, Listyo mengingatkan para penyidik untuk mengedepankan hal tersebut saat menangani suatu perkara.

"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," tuturnya.

Listyo menyontohkan pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih Susanti di Nabire, Papua Tengah.

"Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti," jelasnya.

Listyo juga mengingatkan kepada penyidik untuk melakukan penegakkan hukum secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation guna mengungkap suatu perkara.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," terangnya.

"Lakukan komunikasi publik secara proaktif, informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait," paparnya.

Hadirkan Susno dan Oegroseno

Edwin juga menjelaskan, pihaknya akan menghadirkan Eks Kabareskrim Susno Duadji dan Eks Wakapolri Oegroseno.

"Kita rencananya undang Pak Susno Duadji, Pak Oegroseno, ahli hukum pidana, ahli hukum anak, ahli Hak Asasi Manusia," kata Edwin melalui sambungan telepon.

Kedua eks jenderal bintang tiga itu akan menjelaskan pengetahuannya tentang prosedur kepolisian dalam menangani kasus.

Edwin juga mengatakan, akan menghadirkan saksi fakta. namun ia belum mau mengungkap sosok saksi tersebut.

"Selain itu kita juga mau menghadirkan saksi fakta.

Sidang PK

Sidang PK perdana Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Tim kuasa hukum Saka membacakan delapan novum atau bukti baru pada memori PK.

Dari delapan bukti baru tersebut, menunjukkan, Vina dan Eky tewas karena kecelakaan bukan karena pembunuhan.

Selain tim kuasa hukum Saka Tatal, hadir juga sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pihak termohon.

Majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia dan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari, menyatakan sidang akan dilanjut pada Jumat (26/7/2024).

Hal itu lantaran pihak termohon butuh waktu menyiapkan jawaban memori PK yang disampaikan pengacara Saka Tatal.

"Ya setelah tadi termohon meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban, kami tutup sidang kali ini dengan agenda selanjutnya sidang lanjutan pada hari Jumat 26 Juli 2024," ujar Rizqa.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB.

"Agendanya jawaban dari termohon," kata ketua majelis hakim.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved