DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

8 Novum di Sidang Perdana PK Saka Tatal, Tunjukkan Vina dan Eky Tewas Kecelakaan Bukan Dibunuh

Tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan delapan novum atau bukti baru pada sidang perdana PK Saka Tatal.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan delapan novum atau bukti baru pada sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Seluruh bukti baru itu menunjukkan Vina dan Eky tewas karena kecelakaan, bukan dibunuh.

Hal itu juga menunjukkan, Saka Tatal tidak bersalah atas tewasnya kedua sejoli 16 tahun itu.

Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), tetap mengajukan PK.

Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky. Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.

Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.

Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

lihat fotoPengacara Kasih Sinyal Kemunculan Iptu Rudiana setelah Somasi 3 Orang: Tunggu Tanggal Mainnya
Pengacara Kasih Sinyal Kemunculan Iptu Rudiana setelah Somasi 3 Orang: Tunggu Tanggal Mainnya

Pada sidang perdana kemarin, Farhat Abbas dan kawan-kawan, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan delapan novum sebagai memori PK untuk jadi pertimbangan hakim.

Mengutip TribunJabar, berikut delapan novum tersebut:

Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.

Pada foto tersebut dan hasil visum-autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.

Korban berdasarkan putusan PN Cirebon bukan merupakan perbuatan Saka Tatal.

Novum 2: Foto Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB, 27 Agustus 2016.

Foto Vina menerangkan tidak ada kaitan antara Saka Tatal dengan hasil pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Andi menyabetkan pedang ke wajah dan kaki Vina hingga mengakibatkan kematian.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved