DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

8 Novum di Sidang Perdana PK Saka Tatal, Tunjukkan Vina dan Eky Tewas Kecelakaan Bukan Dibunuh

Tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan delapan novum atau bukti baru pada sidang perdana PK Saka Tatal.

|

Novum 3: Foto Vina di RSD Gunung Jati.

Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.

Novum 4: Foto serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016.

Foto tersebut menerangkan adanya luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang penerangan jalan umum (PJU).

Foto tersebut sesuai dengan hasil visum yang terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan Vina.  Bukti novum bertentangan dengan pertimbangan hakim.

Novum 5: Foto motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.

Foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon mengalami kerusakan pada cover body.

Novum 6: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal.

Kesaksian Liga Akbar diperintahkan Iptu Rudiana yang faktanya saksi tidak ada di lokasi kejadian.

Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation.

Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi yang ikut bersama dengan para terpidana pada malam kejadian, tetapi tidak dijadikan saksi di kepolisian maupun persidangan.

Bukan Pembunuhan

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menyatakan keyakinannya bahwa kematian tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.

"Artinya, mereka (majelis hakim) hanya menerima berkasnya lalu dikirim ke Mahkamah Agung, dengan novum-novum yang kita ajukan. 13 novum yang kita ajukan bukti terbaru yang kita yakini bahwa ini adalah kecelakaan," ujar Krisna saat diwawancarai media seusai sidang, kemarin.

Menurut Krisna Murti dari bukti yang dilampirkan tersebut, tidak ada sebab kematian yang berhubungan dengan Saka Tatal.

“Bahwa terhadap putusan kasasi, hanya mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Mohon perkenankan dan perhatian majelis agar peninjauan kembali dapat dicermati,” kata Krisna Murti.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved