DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

8 Novum di Sidang Perdana PK Saka Tatal, Tunjukkan Vina dan Eky Tewas Kecelakaan Bukan Dibunuh

Tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan delapan novum atau bukti baru pada sidang perdana PK Saka Tatal.

|

Namun, nominal ganti rugi untuk sosok tak bersalah yang dipenjara seperti Saka, terbatas.

Karena Saka tidak menderita luka parah ataupun meninggal dunia.

"Tapi ganti rugi, sekali lagi ya, di Indonesia itu sudah diatur jadi gak bisa terlalu besar. Kalau ini kan dia tidak ada luka tidak ada apa, itu maksimum Rp 300 juta saja," jelasnya.

"Kecuali dia luka berat atau kematia itu bisa lebih besar, tapi karena dia kan pelaku ini tidak sampai luka, gak apa-apa ya, itu maksimum Rp 300 juta," pungkasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved