DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
8 Novum di Sidang Perdana PK Saka Tatal, Tunjukkan Vina dan Eky Tewas Kecelakaan Bukan Dibunuh
Tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan delapan novum atau bukti baru pada sidang perdana PK Saka Tatal.
|
Editor:
Jaisy Rahman Tohir
Namun, nominal ganti rugi untuk sosok tak bersalah yang dipenjara seperti Saka, terbatas.
Karena Saka tidak menderita luka parah ataupun meninggal dunia.
"Tapi ganti rugi, sekali lagi ya, di Indonesia itu sudah diatur jadi gak bisa terlalu besar. Kalau ini kan dia tidak ada luka tidak ada apa, itu maksimum Rp 300 juta saja," jelasnya.
"Kecuali dia luka berat atau kematia itu bisa lebih besar, tapi karena dia kan pelaku ini tidak sampai luka, gak apa-apa ya, itu maksimum Rp 300 juta," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait: #DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.