DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Penasihat Kapolri Sebut Iptu Rudiana & Aep Berpotensi Jadi Tersangka, Keterangannya Masih 'Dikorek'

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana dan Aep berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

|

Menurutnya, kemarahan Iptu Rudiana terhadap dirinya salah alamat. 

Dedi memberi masukan bahwa ayah dari Eky tersebut lebih pantas marah ke Aep, saksi kunci di Kasus Vina Cirebon. 

Pasalnya, bukan cuma Iptu Rudiana, seluruh aparat penegak hukum di Indonesia telah diperdayai alias di-prank oleh Aep

"Kalau istilah orang Sunda, Pak Rudiana di-prank dong oleh Aep. Kalau di-prank, marahnya jangan sama Dede (saksi kunci lainnya), marahnya jangan sama saya, ya sama Aep dong," ujar Dedi Mulyadi di channel Youtube-nya yang tayang pada Rabu (24/7/2024) malam. 

Dedi beralasan karena Aep sudah memberikan keterangan yang dia sendiri tidak ketahui alias diduga bohong.

Namun, Aep sampai saat ini tidak muncul ke publik dan mengakui keterangannya palsu. 

Berbeda dengan Dede yang sudah mengakui secara terang-terangan ke publik bahwa keterangannya yang ditulis di-BAP adalah suatu kebohongan belaka. 

Aep yang diduga memberikan kebohongan serupa dengan Dede berdampak kepada proses hukum yang tidak main-main terhadap 8 terpidana Kasus Vina Cirebon. 

Kebohongan Aep dan Dede berdampak kepada hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian hingga merembet sampai ke tingkat kejaksaan dan kehakiman. 

"Kebohongan ini berdampak pada produk hasil analisa telaah jaksa yang melahirkan P21, melahirkan penuntutan melahirkan dakwaan, dari dakwaan dari tuntutan melahirkan vonis hakim.

"Loh, kalau begitu ini enggak main-main, polisi yang menyelidiki dan menyidik, jaksa yang menuntut, hakim yang memutus, bertingkat loh dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung berarti institusi negara hari ini di-prank oleh seorang Aep," tambahnya.

Iptu Rudiana somasi Dedi Mulyadi

Iptu Rudiana melayangkan somasi kepada mantan bupati Purwakarta Dedi Muyadi, dan dua saksi yakni Dede serta Liga Akbar atas dugaan pencemaran nama baik terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Somasi terbuka tersebut disampaikan tim kuasa hukum Iptu Rudiana dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).

Salah satu kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyebut dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Dede yakni terkait kesaksiannya dalam kasus Vina Cirebon tersebut telah diarahkan Iptu Rudiana

"Terkait tudingan saudara Dede yang menyatakan Iptu Rudiana menyuruh dia untuk merekayasa keterangan agar seolah-olah tahu, agar seolah-olah keterangannya sesuai dengan permintaan Iptu Rudiana itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik bagi Iptu Rudiana," kata Pitra.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved