DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Penasihat Kapolri Sebut Iptu Rudiana & Aep Berpotensi Jadi Tersangka, Keterangannya Masih 'Dikorek'
Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana dan Aep berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
TRIBUNJAKARTA.COM - Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana dan Aep berpotensi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pasalnya, kedua sosok ini menjadi biang keladi di balik kecurigaan publik terkait kasus Vina yang penuh kejanggalan.
Mereka telah dilaporkan atas dugaan keterangan palsu.
"Jadi Aep, Sudirman dan Rudiana itu posisinya sama (terlapor) dianggap memberikan keterangan palsu," ujar Aryanto seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (25/7/2024) malam.
Saat ini, kata Aryanto, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang ditujukan kepada Iptu Rudiana dan Aep.
Jika dari hasil penyelidikan tercium adanya kejanggalan dalam kesaksian mereka, maka polisi akan menindaklanjutinya ke tahap penyidikan.
"Dari penyidikan itu nanti (bisa jadi) tersangkanya mereka itu, memberikan penjelasan bohong," tambah Aryanto.
Iptu Rudiana, kata Aryanto, disebut seorang oknum.
Dia tak mewakili perilaku anggota lain di tubuh institusi Polri.
"Rudiana itu bukan polisi. (Dia) Oknum ataupun individu daripada orang yang kebetulan polisi dan kemudian dia dianggap sebagai orang yang melanggar hukum karena menangkap orang dengan seenak sendiri kemudian merekayasa kasus makanya dilaporkan. Sekarang dalam penyelidikan," jelasnya.
Aryanto Lega

Kendati demikian, Aryanto mengaku lega.
Ia menyambut baik pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya yang juga akan menyusul mengajukan hal serupa.
Aryanto beralasan bukti-bukti yang selama ini dimunculkan di media akhirnya dimasukkan ke dalam jalur yang benar, yaitu peradilan.
"Di sinilah semua bukti-bukti yang dulu mengatakan kejanggalan itu untuk meng-counter putusan pengadilan dan bagaimana cara hakim memutus itu dimasukkan ke dalam peradilan sehingga didengar oleh hakim yang lebih tinggi dan akan dipertimbangkan apakah putusan yang dulu itu keliru apa tidak," katanya.
Dedi Mulyadi balas senggol Iptu Rudiana
Eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi balik merespons somasi Iptu Rudiana terhadap dirinya.
Menurutnya, kemarahan Iptu Rudiana terhadap dirinya salah alamat.
Dedi memberi masukan bahwa ayah dari Eky tersebut lebih pantas marah ke Aep, saksi kunci di Kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, bukan cuma Iptu Rudiana, seluruh aparat penegak hukum di Indonesia telah diperdayai alias di-prank oleh Aep.
"Kalau istilah orang Sunda, Pak Rudiana di-prank dong oleh Aep. Kalau di-prank, marahnya jangan sama Dede (saksi kunci lainnya), marahnya jangan sama saya, ya sama Aep dong," ujar Dedi Mulyadi di channel Youtube-nya yang tayang pada Rabu (24/7/2024) malam.
Dedi beralasan karena Aep sudah memberikan keterangan yang dia sendiri tidak ketahui alias diduga bohong.
Namun, Aep sampai saat ini tidak muncul ke publik dan mengakui keterangannya palsu.
Berbeda dengan Dede yang sudah mengakui secara terang-terangan ke publik bahwa keterangannya yang ditulis di-BAP adalah suatu kebohongan belaka.
Aep yang diduga memberikan kebohongan serupa dengan Dede berdampak kepada proses hukum yang tidak main-main terhadap 8 terpidana Kasus Vina Cirebon.
Kebohongan Aep dan Dede berdampak kepada hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian hingga merembet sampai ke tingkat kejaksaan dan kehakiman.
"Kebohongan ini berdampak pada produk hasil analisa telaah jaksa yang melahirkan P21, melahirkan penuntutan melahirkan dakwaan, dari dakwaan dari tuntutan melahirkan vonis hakim.
"Loh, kalau begitu ini enggak main-main, polisi yang menyelidiki dan menyidik, jaksa yang menuntut, hakim yang memutus, bertingkat loh dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung berarti institusi negara hari ini di-prank oleh seorang Aep," tambahnya.
Iptu Rudiana somasi Dedi Mulyadi
Iptu Rudiana melayangkan somasi kepada mantan bupati Purwakarta Dedi Muyadi, dan dua saksi yakni Dede serta Liga Akbar atas dugaan pencemaran nama baik terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Somasi terbuka tersebut disampaikan tim kuasa hukum Iptu Rudiana dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Salah satu kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyebut dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Dede yakni terkait kesaksiannya dalam kasus Vina Cirebon tersebut telah diarahkan Iptu Rudiana.
"Terkait tudingan saudara Dede yang menyatakan Iptu Rudiana menyuruh dia untuk merekayasa keterangan agar seolah-olah tahu, agar seolah-olah keterangannya sesuai dengan permintaan Iptu Rudiana itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik bagi Iptu Rudiana," kata Pitra.
"Karena ini sudah viral dan membuat fitnah ditengah masyarakat, maka per hari ini kami somasi terbuka saudara Dede."
Sementara untuk Dedi Mulyadi somasi dilayangkan, karena telah membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah serta mendistribusikan terkait muatan yang mencemarkan nama baik.
"Ketiga somasi terbuka kami kepada saudara Liga Akbar Cahaya," tegasnya, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Ia pun menegaskan Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar diminta untuk segera meminta maaf kepada Iptu Rudiana dan kelaurga, serta masyarakat dalam tempo 3x24 jam.
"Per hari ini kami melayangkan dan menyatakan somasi terbuka kepada ketiga nama ini agar memnta maaf kepada bapak Iptu Rudiana 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan dan diumumkan," ucapnya.
Apabila dalam rentang waktu tersebut ketiga nama tersebut tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarganya melalui media pers, maka dengan tegas pihaknya akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi.
"Karena sampai hari ini, kita sudah cukup sabar menghadapi perbuatan-perbuatan mereka semua," tegasnya.
"Dan tegas saya ulangi kami peringatkan kepada saudara Dede, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar segera minta maaf. Karena saudara diduga menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong," kata Pitra.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.