Ceria Kriminal

Sosok Ronald Tannur yang Aniaya Janda Hingga Tewas Tapi Divonis Bebas, Tabiatnya Pernah Dikuak Ayah

Ronald Tannur merupakan anak dari mantan anggota DPR RI, Edward Tannur. Ia divonis bebas setelah terlibat penganiayaan dan menewaskan seorang janda

Kolase TribunJakarta
Sosok Ronald Tannur yang Aniaya Janda Hingga Tewas Tapi Divonis Bebas, Tabiatnya Pernah Dikuak Ayah 

Sebagai orangtua, Edward mengaku sudah pernah menasihati Ronald agar tidak bertindak terlewat batas.

Ia pun pernah membeberkan tabiat asli anaknya itu.

"Kalau mabuk, saya lihat, ya kalau mungkin ada teman (yang ngajak), yang anak muda ini kan kadang kadang sekali sekali sudah biasa. Boleh minum tapi jangan sampai kelewatan. Begitulah saya sering menasehati," kata Edward Tannur, dikutip TribunJakarta.com pada Oktober 2023 lalu.

Dalam keseharian, Edward mengungkapkanRonald memiliki perilaku yang sopan.

Ia bahkan disebut sebagai sosok penurut dan selalu melayani orangtuanya. Ia bersama sang istri pun dibuat heran dengan tindakan anaknya itu.

Kata Edward, sang anak kerap membantu ibunya jika hendak bepergian ke suatu tempat.

Selain itu jauh sebelum terlibat kasus,Ronald juga melakukan aktivitas bisnis secara digital seperti jual beli saham atau sejenisnya.

"Ronald aktivitasnya seperti kadang membantu mamanya ke mana mana. Atau dia ada juga permainan saham. Jual beli saham. Ya seperti itu," terang Edward pada Oktober 20234 lalu.

Hasil Autopsi Ada Luka Memar

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Dini, Tim Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Renny, mengatakan Dini mengalami luka baik di luar dan di dalam.

"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang. Kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," ungkap dr Renny, Jumat (6/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Selain itu, kata dr Renny Dini juga mengalami luka di dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, paha punggung kanan, serta luka lecet di bagian atas tubuh.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan dalam, terdapat temuan beberapa bagian tulang yang mengalami patah.

"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga dua sampai lima, ada luka memar pada organ paru, dan luka pada organ hati," kata dr Renny.

Divonis Bebas

Atas perbuatannya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa di PN Surabaya.

Selain itu, Ronald Tannur juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp263 juta, kepada ahli waris Dini.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved