DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

LPSK Bakal Koordinasi dengan Ditjen PAS untuk Minta Keterangan 6 Terpidana Kasus Vina

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meminta keterangan enam terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky, Cirebon.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kolase Tribun Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meminta keterangan enam terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky, Cirebon. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meminta keterangan enam terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky, Cirebon.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herwati mengatakan langkah meminta keterangan tersebut sebagai bagian penelaahan permohonan perlindungan yang diajukan keenam terpidana pada 23 Juli 2024 lalu.

Dalam prosesnya, LPSK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sehingga dapat menemui dan meminta keterangan secara langsung kepada enam terpidana.

"Akan sesuai prosedur permintaan ke Lapas (lembaga pemasyarakatan). LPSK akan berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk meminta keterangan," kata Sri saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).

Proses penelaahan dengan meminta keterangan ini prosedur umum yang berlaku terhadap seluruh pemohon untuk memastikan apakah mereka memenuhi syarat menjadi terlindung.

Namun LPSK belum dapat meminta keterangan, ataupun melakukan proses penelaahan karena hingga kini tim penasihat hukum belum memenuhi dokumen persyaratan permohonan.

"Update terakhir masih banyak dokumen yang belum dipenuhi, jadi belum bisa dilakukan penelahaan. Di antaranya (dokumen) surat laporan ke Polisi, surat panggilan, dan lain-lain," ujar Sri.

Bila nantinya seluruh dokumen persyaratan sudah terpenuhi barulah LPSK dapat meminta keterangan keenam terpidana yang masih menjalani masa tahanan mereka.

Selain keenam terpidana, Dede, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky juga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK melalui tim penasihat hukum yang sama pada 23 Juli 2024.

Berdasar permohonan diajukan, keenam terpidana dan Dede meminta perlindungan dalam bentuk perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) selama jalannya proses hukum.

Tapi untuk memastikan apakah keenam terpidana serta Dede memenuhi syarat menjadi terlindung dan bentuk perlindungan diberikan, LPSK perlu melakukan penelaahan.

"Pastinya (bentuk perlindungan diberikan ke para pemohon) nanti kami akan asesmen kembali. Apakah perlindungan fisiknya memang dibutuhkan atau PHP bisa kita lihat," tutur Sri.

Sebelumnya tim penasihat hukum keenam terpidana dan Dede mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena khawatir klien mereka mendapat ancaman selama jalannya proses hukum.

Pasalnya Dede sebagai saksi kasus menyatakan sudah mencabut keterangannya yang menyebut bahwa dia mengetahui kronologis pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved