DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Seperti Saka Tatal, Aryanto Beri Saran ke Iptu Rudiana via Telepon: "Kamu Sumpah Pocong depan Media"

Pensiunan jenderal bintang dua itu menyarankan Iptu Rudiana untuk bersumpah pocong di depan media, untuk membantah segala tudingan publik.

"Pengakuan kamu paksa atau apa? Jujur," tanya Aryanto lagi ke Rudiana.

"Enggak ndan, mereka ngomong gitu aja (mengaku). Setelah itu saya bawa (serahkan) ke reserse," jawab Rudiana. 

Saka Tatal siap sumpah pocong

Sebelum saran dari Aryanto, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal sudah mengaku siap sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Hal tersebut disampaikan Saka Tatal dengan lantang saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara iNews TV, pada Selasa (11/6/2024).

"Jika Saka berbohong maka kemudian Saka akan mendapat bala atau musibah," ucap Aiman Wicaksono, host pada acara tersebut.

"Saka berani sumpah pocong, apapun yang akan terjadi, Saka siap," ucap Saka Tatal.

Saka Tatal mengaku tidak tahu-menahu alasan dirinya ditangkap.

Ia menjelaskan tidak mendapat keterangan apapun saat awal mula ditangkap di rumah oleh aparat kepolisian.

"Tiba-tiba ditangkap tanpa ada keterangan apapun. Saya ditangkap setelah isi bensin, surat penangkapan pun enggak ada," terang Saka Tatal sambil menahan tangis.

Saka Tatal lalu menuntut keadilan kepada aparat kepolisian yang sudah menjembloskan dirinya ke penjara.

Diketahui Saka Tatal divonis penjara selama 8 tahun.

Padahal Saka Tatal merasa tidak pernah terlibat pembunuhan Vina dan Eky di 27 Agustus 2016.

Namun dirinya dipaksa mengaku dan menandatangi BAP, karena mengalami penyiksaan.

Di April 2020 Saka Tatal dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Selama 4 tahun menghirup udara bebas, Saka Tatal hidup menderita.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved