DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hujan Air Mata di Sidang PK Saka, Tangis Pengacara Dengar Saksi Disiksa 24 Jam hingga Sebut 3 Polisi

Bak hujan air mata, sidang ketiga Peninjauan Kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal, diwarnai haru tangisan.

|

"Tolong hakim agung yang menyidangkan perkara PK ini Anda harus bijak, Anda harus betul-betul mempelajari ini kasusnya (pembunuhan) tidak ada."

"Jangan sampai menambah dosa,"kata Susno saat berbicara di Youtube Kompas TV, tayang Minggu (28/7/2024).

Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), tetap mengajukan PK.

Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.

Pria yang kini 23 tahun itu merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.

Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Sidang pertama pada Rabu (24/7/2024), tim kuasa hukum Saka membacakan memori PK yang berisi 10 bukti baru atau novum.

Pada sidang kedua, Jumat (26/7/2024),  JPU menjawab dengan membantah seluruh novum tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved