DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hujan Air Mata di Sidang PK Saka, Tangis Pengacara Dengar Saksi Disiksa 24 Jam hingga Sebut 3 Polisi

Bak hujan air mata, sidang ketiga Peninjauan Kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal, diwarnai haru tangisan.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Bak hujan air mata, sidang ketiga Peninjauan Kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal, diwarnai haru tangisan.

Saksi fakta, Aldi, yang merupakan adik dari salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Eka Sandi, membeberkan penyiksaan yang dilakukan polisi, di muka persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Menurut kesaksian Aldi, penyiksaan dilakukan kepada delapan orang yang kini menjadi terpidana, termasuk dirinya.

Aldi sendiri akhirnya dibebaskan karena bersikeras tidak mau mengaku meski babak belur.

Penyiksaan dilakukan demi memaksa delapan pemuda untuk mengaku membunuh Vina dan Eky 2016 silam.

Kedelapan pemuda itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seperti diketahui, kedelapan pemuda itu akhirnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

lihat fotoRudiana Duduk Bareng Keluarga Vina, Hotman Paris Sindir Pedas Dedi Mulyadi dan Cukup Cari Popularitas
Rudiana Duduk Bareng Keluarga Vina, Hotman Paris Sindir Pedas Dedi Mulyadi dan Cukup Cari Popularitas

Pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut.

Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Namun Pegi akhirnya bebas, sebab dia berhasil membuktikan bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky lewat praperadilan.

Kini, Saka Tatal tengah menempuh Peninjauan Kembali (PK) juga untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, dan memulihkan nama baiknya.

Aldi menceritakan, dia dan para terpidana ditangkap oleh Aiptu Rudiana (kini berpangkat Iptu), ayah almarhum Eky, yang merupakan Kanit di Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota saat itu, bersama rekannya.

Saat penangkapan yang disebutkan pada 31 Agustus 2016, mereka dibawa ke Polres Cirebon Kota yang berkode 851.

"Saya turun dari gerbang 851 itu turun itu sudah suruh jalan bebek, jalan bebek banyak polisi pada baris di situ, pada baris ngadang kita yang delapan itu ada yang ditendang, ada yang dipukul, ada yang diinjek, ya diperlakukan sudah kayak binatang lah Pak kita tuh pada di sana Pak," kata Aldi.

Setelah sampai di Polres Cirebon Kota, Aldi menyebut dia dan bangnya serta tujuh pemuda lain itu disiksa dipaksa mengaku.

"Diinjek ada yang dibalsem muka tuh Pak, ada yang mata dibalsem, semuanya juga dibalsem jadi mata kan enggak kelihatan Pak tuh. Pukul polisi, ganti shift, ganti shift semuanya mukul," kata Aldi.

"Disuruh ngaku, 'ngaku aja kamu, ngaku, ngaku,' ya sayanya gak tahu ya Pak ya," lanjut Aldi.

Aldi juga menjelaskan, dirinya dan delapan orang lain disiksa selama 24 jam.

"Berapa lama kamu mengalami penyekapan penyandraan?" tanya Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saka yang menanyai Aldi sebagai saksi.

"Sore ketemu sore Pak 24 jam," jelas Aldi.

Farhat tak kuasa mendengar cerita penyiksaan yang disampaikan Aldi.

Ia menangis sambil tetap bertanya menggali keterangan.

Tak hanya Farhat, kuasa hukum Saka lain juga terlihat menyeka air mata.

Aldi pun tak kuasa menahan air matanya karena mengingat kembali rasa sakit yang diterima saat disiksa itu.

Farhat beberapa kali mengelap air matanya kala Aldi bercerita tentang dipaksa meminum air seni.

Tak hanya dirinya, delapan orang yang kemudian menjadi terpidana juga diperlakukan sama.

"Minum air kencing?" tanya Farhat Abbas.

"Iya pak, minum air kencing semua satu gelas, saya satu gelas, Saka Tatal satu gelas," ucap Aldi terisak.

Farhat juga menanyakan kepada Aldi, apakah mengingat polisi yang menyiksanya.

"Namanya Haris, sama Gugun," kata Aldi.

"Itu yang paling kejam, yang ngebalsem saya, yang nyetrum saya," lanjut Aldi sambil menangis.

Selain dua nama itu, Aldi juga menyebut Rudiana melakukan penyiksaan.

"Pak Rudiana. Ikut mukul," kata Aldi.

JPU Prihatin

Mendengar kesaksian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan rasa prihatinnya, dan menyarankan Aldi bisa melaporkan penyiksaan itu.

"Untuk saudara saksi Aldi kami ikut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara dan kami menghargai kejujuran saudara dan saudara dapat melaporkan hal tersebut melalui bantuan teman-teman saudara ke saluran yang tepat," ujar JPU di persidangan.

JPU lantas menanyai Aldi soal persidangan Saka Tatal sebelumnya.

"Saudara sebelumnya di dalam perkara Saka Tatal pernah dipanggil sebagai saksi atau disumpah sebagai saksi?" tanya JPU.

"Pernah," jawab Aldi.

Sesi tanya jawab saksi Aldi pun berakhir, di lanjut ke saksi berikutnya.

Pesan Khusus Eks Kabareskrim

Sementara itu, mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji memberi pesan khusus kepada hakim Mahkamah Agung (MA) yang akan menjadi pengadil PK Saka Tatal.

Susno memperingatkan agar hakim agung benar-benar mempelajari kasus tewasnya Vina dan Eky.

Sebab menurut Susno, tidak ada pembunuhan pada kasus 2016 itu, tidak seperti putusan hakim sebelumnya.

Terlebih, putusan hakim akan berpengaruh pada nasib Saka sendiri atas statusnya, dan juga para terpidana.

"Setiap putusan hakim yang dijatuhkan itu pengaruhnya terhadap manusia."

"Tolong hakim agung yang menyidangkan perkara PK ini Anda harus bijak, Anda harus betul-betul mempelajari ini kasusnya (pembunuhan) tidak ada."

"Jangan sampai menambah dosa,"kata Susno saat berbicara di Youtube Kompas TV, tayang Minggu (28/7/2024).

Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), tetap mengajukan PK.

Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.

Pria yang kini 23 tahun itu merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.

Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Sidang pertama pada Rabu (24/7/2024), tim kuasa hukum Saka membacakan memori PK yang berisi 10 bukti baru atau novum.

Pada sidang kedua, Jumat (26/7/2024),  JPU menjawab dengan membantah seluruh novum tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved