Sopir Jaklingko Ancam Lapor KPK Bila Tuntutan Rombak Direksi Transjakarta Tak Digubris Pemprov DKI
FKLB mengancam bakal melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan kongkalikong pihak Transjakarta dengan oknum Anggota DPRD DKI.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
“Padahal anggota kami yang mengoperasikan angkutan reguler juga sebetulnya mau bergabung ke dalam program Jaklingko, namun tak kunjung bisa karena kuotanya sangat-sangat terbatas,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menuntut Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono beserta jajarannya segera mengambil tindakan tegas dengan merombak jajaran direksi Transjakarta.
Pasalnya selain dugaan kongkalikong ini, Transjakarta acap kali membuat kebijakan sepihak yang memberatkan operator dan sopir Jaklingko.
Seperti penetapan upah sopir dengan menggunakan parameter capaian kilometer, sehingga dalam sehari setiap sopir Jaklingko ditargetkan bisa menempuh jarak 100 kilometer.
“Untuk itu kami menuntut keadilan atas itu semua dan meminta Pj Gubernur DKI Jakarta untik bida memberikan solusi yang adil bagi semua,” tuturnya.
Dishub DKI Membantah
Tudingan yang disampaikan FKLB ini pun langsung dibantah oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Anak buah Pj Gubernur Heru Budi Hartono ini pun membantah adanya diskriminasi yang dilakukan Transjakarta terhadap pembagian kuota Jaklingko.
“Tidak (ada anak emas). Tentu jika kita melihat proporsionalnya, bahkan ada yang 90 sekian persen realisasinya, ada 75 persen, ada 65 persen. Jadi, jika melihat itu, sebenarnya rekan-rekan Transjakarta sudah cukup proporsional,” ucapnya.
Meski membantah, namun Syafrin mengaku tetap menerima aspirasi tersebut dan menjamin pemerataan pembagian kuota untuk program Jaklingko.
“Dengan penetapan jumlah alokasi terhadap seluruh operator, itu akan dilaksanakan secara proporsional oleh teman-teman Transjakarta,” tuturnya.
Tak hanya soal pembagian kuota, Syafrin juga menjanjikan bakal meninjau kembali skema pembayaran upah bagi para sopir Jaklingko yang saat ini masih menjadikan capaian kilometer sebagai patokannya.
“Terkait dengan perhitungan rupiah per kilometer, itu harus berdasarkan kesepakatan bersama, tentu di dalamnya ada perhitungan yang cermat, termasuk soal parameter atau variabel yang menjadi pembentuk dari rupiah per kilometer yang nsntinya akan ditetapkan,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.