DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Toni RM Blak-blakan Sebut Nama 3 Hakim Perempuan Biang Keladi Saka Tatal Dibui, Berat Sebelah

Toni RM secara blak-blakan menyebut tiga nama hakim perempuan yang menjadi biang keladi Saka Tatal terjerumus ke dalam penjara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM) turut nimbrung dalam perjuangan kubu Saka Tatal dalam memperjuangan kebebasanya di sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, pada Rabu (31/7/2024). 

Toni RM secara blak-blakan menyebut tiga nama hakim perempuan yang menjadi biang keladi Saka Tatal terjerumus ke dalam penjara. 

Selain itu, Toni mendukung perjuangan Saka Tatal dan ketujuh terpidana yang mengaku tidak terlibat dalam Kasus Vina Cirebon. 

"Kami yakini dan melihat mereka sungguh-sungguh sedang mencari keadilan untuk Saka Tatal, sehingga kami tidak mau menge-down-kan atau pun memberi statement yang akhirnya jadi pesimis," ujar Toni RM di acara Rakyat Bersuara yang ditayangkan stasiun TV iNews pada Selasa (31/7/2024). 

Toni RM meyakini bahwa para terpidana kasus tersebut akan bebas dari balik jeruji besi. 

Toni RM yang mengaku telah membaca putusan Saka Tatal melihat ada kejanggalan dalam kepemimpinan tiga hakim di dalam persidangan. 

Menurutnya, ada enam saksi yang menguntungkan Saka Tatal di pengadilan. 

Namun, keenam saksi tersebut tak digubris oleh hakim.

"Ada enam saksi, Sadikun pamannya; Jaka Putra kakaknya; Apri Sleman, Heri pemilik bengkel, Masduki, dan Muhammad Irfan itu yang meringankan semua," ujar Toni. 

Toni bercerita bahwa keterangan dua saksi Sadikun dan Muhamad Irfan seharusnya sangat bisa meringankan Saka Tatal. 

lihat fotoRudiana Jawab Kontan Tantangan Hotman, Kalau Berdosa Siap Taruhannya Celaka Keluarga 7 Turunan
Rudiana Jawab Kontan Tantangan Hotman, Kalau Berdosa Siap Taruhannya Celaka Keluarga 7 Turunan

Sebab, mereka selalu bersama Saka di malam kejadian Vina dan Eky terbunuh. 

"Sadikun, dan Muhammad Irfan bersama Saka usai dari bengkelnya Pak Heri ini pulang ke neneknya tidur sampai pagi. Akan tetapi, hakim ini mengabaikan keterangan ini, sehingga kaitannya dengan PK ini, ini bisa disebut sebagai kekeliruan hakim, kekhilafan yang nyata," ujarnya. 

Toni secara terang-terangan menyebut ketiga nama hakim yang menjadi biang kerok Saka Tatal masuk bui. 

"Siapa saja hakimnya? Saya sebut hakimnya satu, Hakim Etik Purwaningsih selaku Majelis Hakim Ketua, dua, Suharyanti dan tiga, Inna Herlina, seharusnya kalau 2016 ini hakim mempertimbangkan ada kesaksian yang meringankan Saka Tatal, saya yakin tidak akan divonis bersalah karena bingung," pungkasnya. 

Susno Duadji sudah duga novum ditolak

Susno Duadji menanggapi soal 10 novum atau bukti baru Saka Tatal, terpidana Kasus Vina Cirebon, yang ditolak mentah-mentah oleh jaksa selaku pihak tergugat dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved