DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Toni RM Blak-blakan Sebut Nama 3 Hakim Perempuan Biang Keladi Saka Tatal Dibui, Berat Sebelah

Toni RM secara blak-blakan menyebut tiga nama hakim perempuan yang menjadi biang keladi Saka Tatal terjerumus ke dalam penjara. 

Menurutnya, jaksa tidak peka terhadap perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat. 

Padahal, jaksa turut andil dalam menegakkan kebenaran serta keadilan. 

"Tujuan jaksa itu menuntut, tuntutan itu tidak harus menghukum. Jaksa boleh saja menuntut bebas, tapi dia menuntut agar para terpidana di dalam tetap dihukum dan menuntut bahwa Saka adalah pelakunya," ujar Susno seperti dikutip dari channel Youtube-nya pada Rabu (31/7/2024). 

Susno menilai penolakan novum oleh jaksa merupakan hal yang biasa dalam sidang PK. 

Ia pun masih menduga bahwa kelakuan dari jaksa merupakan lagu lawas, cerminan dari aparat hukum yang masih sama.

"Dia (jaksa) menolak novum itu ya suatu hal yang biasa, suatu hal yang sudah diduga, kenapa? Kita menduga bahwa aparat hukum kita masih begitu, masih tidak mau berubah tetapi walaupun dia menolak, enggak ada pengaruhnya. Karena yang berhak menolak itu bukan jaksa, jaksa yang digugat," ujar Susno. 

Susno memercayakan kebebasan Saka Tatal kepada Mahkamah Agung. 

Ia percaya bahwa Hakim MA masih bersikap adil dalam memutus perkara ini. 

"Mudah-mudahan hakim agung di Mahkamah Agung itu bijak, adil, cerdas. Tidak memihak selain daripada memihak kebenaran dan keadilan," katanya. 

Bukan pelaku
Saat menghadiri sidang PK untuk menjadi saksi ahli Saka Tatal, Eks Kabareskrim Polri tersebut meyakini bahwa Saka Tatal bukan pelakunya. 

Perdebatan terkait keraguan bahwa Saka pelaku atau bukan lebih baik segera diakhiri.

"Kalau Saka Tatal enggak usah didebatkan lagi, dia bukan pelaku."

"Siapa yg ngomong dia bukan pelaku? Saka Tatal kita harus hormat dan salut dari sentuhan dari dalam bahwa yang membutuhkan kebenaran dan keadilan itu bukan hanya konglomerat bukan hanya pejabat rakyat kecil pun, buruh pun bahkan dia pengangguran, itu memerlukan kebenaran dan keadilan. Itu yang kita hormati jangan mempersoalkan lagi novum. Udah lah," pungkasnya. 

Kubu Saka Tatal akan menghadirkan eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji, untuk menjadi saksi ahli di sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (31/7/2024). 

Begitu tiba di pengadilan, eks Kapolda Jabar yang mengenakan kemeja hitam tersebut dikerumuni oleh wartawan yang menanyakan persiapan jelang sidang. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved