DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hakim PK Rizqa Yunia Beri Pesan Mirip Hakim Eman Sulaeman, Tim Pengacara Saka Tatal Girang Bersorak

Hakim wanita berkacamata itu berpesan soal surga dan neraka merespons penjelasan Mudzakkir, ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Saka Tatal.

|

"Tapi sebaliknya, bagi hakim yang salah dalam mengutus praperadilan, pintu surga ditutup, pintu neraka dibuka," paparnya.

Mendengar paparan Mudzakkir, JPU yang tertulis nama Jati di dada kirinya pun manggut-manggut.

Ia tidak menyanggah dan memberi pertanyaan yang berbeda setelah penjelasan ahli selesai.

Seperti diketahui, Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina Cirebon 2016 silam.

Bersama tujuh orang lainnya, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka dijerat pasal pembunuhan berencana Vina dan Eky.

Tujuh terpidana seluruhnya dihukum penjara seumur hidup karena jeratan pasal pembunuhan berencana.

Sementara Saka, meski dengan jeratan pasal yang sama, dia hanya dihukum delapan tahun penjara karena masih usia anak.

Saka yang sudah bebas murni pada Selasa (23/7/2024) lalu, mengajukan PK.

Dia yakin tidak bersalah dan ingin memulihkan nama baiknya, dan bebas dari status mantan narapidana.

Sidang PK Saka sudah berlangsung sejak Rabu (24/7/2024). Sampai hari ini, sidang beragendakan pembuktian dari pihak penggugat.

Hakim Eman di Praperadilan Pegi

Pernyataan Rizqa mirip dengan yang dilakukan Eman Sulaeman, hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang juga terkait kasus Vina Cirebon seperti Saka Tatal.

Kala memimpin sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan pada Jumat (5/7/2024), hakim Eman mengutarakan janji akan memutus secara adil nasib Pegi.

"Kepercayaan yang saudara berikan tidak akan saya khianati dari kedua pihak itu ya, kunci. Sudah dari awal saya katakan, saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini saya akan memutus dengan objektif tidak ada yang namanya tekanan dari manapun. Saya abaikan kalaupun ada," kata Eman.

Eman juga menegaskan, dirinya akan memberikan pertimbangan dan keputusan yang terbaik, namun bukan untuk pihak penggugat maupun tergugat, melainkan untuk Indonesia.

"Saya akan objektif, saya akan memberikan putusan yang terbaik terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon bukan juga terbaik untuk termohon tapi terbaik untuk Indonesia," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved