DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hakim PK Rizqa Yunia Beri Pesan Mirip Hakim Eman Sulaeman, Tim Pengacara Saka Tatal Girang Bersorak

Hakim wanita berkacamata itu berpesan soal surga dan neraka merespons penjelasan Mudzakkir, ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Saka Tatal.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Rizqa Yunia, hakim yang memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, tiba-tiba berbicara memberi pesan. Hal serupa sebelumnya pernah dilakukan hakim Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim wanita berkacamata itu berpesan soal surga dan neraka merespons penjelasan Mudzakkir, ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Saka Tatal.

Rizqa lantang mengatakan di muka sidang bahwa setiap orang akan disidang atau dihitung amal perbuatannya setelah meninggal dunia.

Perbuatan setiap orang akan berkonsekuensi pada masuk surga atau neraka setelah kematian.

"Jadi karena ahli tadi (berbicara) menyangkut surga dan neraka jadi kok saya kepikiran ya, jadi siapapun orangnya, siapapun orangnya bebas berbuat apapun, tapi ingat ada hisab yang dipertanggungjawabkan setelah kematian," kata Rizqa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Mendengar ucapan hakim ketua, tim kuasa hukum Saka Tatal sontak bersorak. Wajah mereka terlihat semringah tersenyum. 

PK Ajang Ralat Dosa

Pernyataan hakim Rizqa dilatari penjelasan pakar hukum pidana, yang juga seorang guru besar Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir.

Mudzakkir memberi penjelasan banyak hal soal hukum pidana dan berbagai variabelnya pada sidang tersebut. Salah satunya adalah tentang PK itu sendiri.

lihat fotoRudiana Ngaku Sudah Lihat CCTV di TKP Kasus Vina Tapi Tak Guna, Kekhawatiran Toni RM Pengacara Pegi Akhirnya Terjawab
Rudiana Ngaku Sudah Lihat CCTV di TKP Kasus Vina Tapi Tak Guna, Kekhawatiran Toni RM Pengacara Pegi Akhirnya Terjawab

Mulanya, jaksa penuntut umu (JPU) sebagai tergugat pada sidang PK ini, menanyakan soal daftar pencarian orang (DPO).

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal menjadikan pengakuan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menghapus dua DPO atas nama Dani dan Andi sebagai novum.

Pada Mei 2024 lalu, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan, yang disebutnya sebagai satu dari tiga DPO kasus Vina Cirebon.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengumumkan penangkapan Pegi sekaligus menyatakan, dua DPO lainnya Andi dan Dani adalah fiktif. Padahal tiga nama DPO itu sudah hasil putusan sidang 2016-2017 silam.

Namun, Pegi sendiri akhirnya bebas dengan membuktikan tidak bersalah melalui sidang praperadilan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pun bertanya kepada Mudzakkir, apakah pencabutan DPO yang diumumkan ke publik oleh polisi tanpa ada surat yang melandasinya, benar atau tidak.

Mudzakkir pun memberi pemaparan. Polisi bertanggung jawab kepada masyarakat.

Maka, setiap perkataan yang disampaikan kepada masyarakat adalah kebenaran.

Kalaupun jika pencabutan DPO tidak benar, berarti si polisi telah menyebar hoaks alias berita bohong.

"Jadi pertanggungjawaban penyidik itu dan juga Jaksa penuntut umum itu kepada publik."

"Kalau dia ngomong kepada seperti itu, itu ya benar adanya karena dialah bertanggung jawab kepada publik," kelas Mudzakkir.

Mudzakkir lantas mengaitkan kemungkinan penegak hukum bisa berbohong dengan majelis PK.

Menurut dia, para penegak hukum, termasuk, polisi, jaksa hingga hakim harus bersyukur dengan adanya PK.

Karena PK adalah "majelis peralat dosa", bisa membersihkan dosa penegakkan hukum sebelumnya.

"Kalau dia (polisi) membuat statement kembali maaf omongan saya kemarin yang sudah dirujuk banyak orang ternyata dia gak benar, diperiksa jaksa ternyata enggak benar berarti omongan dia adalah bohong."

"Pertanyaannya produk dari proses penyidikan itu benar atau tidak benar. Dia ngomong aja bohong, penyidikannya benar atau tidak benar, maka ada majelis PK ini itulah pentingnya untuk menguji semuanya"

"Jadi seharusnya ada majelis PK seperti ini semuanya bersyukur dosa-dosa kalau ada kekeliruan itu diralat dalam proses ini,"kata Mudzakkir.

Tim kuasa hukum Saka Tatal pun tersenyum mendengar ucapan ahli yang dihadirkannya.

Mudzakkir melanjutkan, sama seperti halnya PK yang menguji kembali keputusan sebelumnya, praperadilan yang menguji hasil penyidikan polisi pun sama.

Menurut Mudzakkir, saat seorang tersangka mengajukan praperadilan, polisi harus bersyukur, dan hakimnya menjadi penentu.

Sebab, kewenangan polisi dalam menyidik diuji dalam praperadilan. Kalaupun ada kesalahan dalam penyidikannya, maka tersangka bisa bebas dan dosa si polisi akan terhapus, dan tertutuplah pintu neraka.

"Kalau sudah disidang di majelis praperadilan itu ditolak begitu, selamatlah Anda, pintu neraka ditutup pintu surga dibuka."

"Tapi sebaliknya, bagi hakim yang salah dalam mengutus praperadilan, pintu surga ditutup, pintu neraka dibuka," paparnya.

Mendengar paparan Mudzakkir, JPU yang tertulis nama Jati di dada kirinya pun manggut-manggut.

Ia tidak menyanggah dan memberi pertanyaan yang berbeda setelah penjelasan ahli selesai.

Seperti diketahui, Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina Cirebon 2016 silam.

Bersama tujuh orang lainnya, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka dijerat pasal pembunuhan berencana Vina dan Eky.

Tujuh terpidana seluruhnya dihukum penjara seumur hidup karena jeratan pasal pembunuhan berencana.

Sementara Saka, meski dengan jeratan pasal yang sama, dia hanya dihukum delapan tahun penjara karena masih usia anak.

Saka yang sudah bebas murni pada Selasa (23/7/2024) lalu, mengajukan PK.

Dia yakin tidak bersalah dan ingin memulihkan nama baiknya, dan bebas dari status mantan narapidana.

Sidang PK Saka sudah berlangsung sejak Rabu (24/7/2024). Sampai hari ini, sidang beragendakan pembuktian dari pihak penggugat.

Hakim Eman di Praperadilan Pegi

Pernyataan Rizqa mirip dengan yang dilakukan Eman Sulaeman, hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang juga terkait kasus Vina Cirebon seperti Saka Tatal.

Kala memimpin sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan pada Jumat (5/7/2024), hakim Eman mengutarakan janji akan memutus secara adil nasib Pegi.

"Kepercayaan yang saudara berikan tidak akan saya khianati dari kedua pihak itu ya, kunci. Sudah dari awal saya katakan, saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini saya akan memutus dengan objektif tidak ada yang namanya tekanan dari manapun. Saya abaikan kalaupun ada," kata Eman.

Eman juga menegaskan, dirinya akan memberikan pertimbangan dan keputusan yang terbaik, namun bukan untuk pihak penggugat maupun tergugat, melainkan untuk Indonesia.

"Saya akan objektif, saya akan memberikan putusan yang terbaik terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon bukan juga terbaik untuk termohon tapi terbaik untuk Indonesia," jelasnya.

Pernyataan Eman membuat tim kuasa hukum Pegi terlihat puas.

Mereka sontak bertepuk tangan sambil berkata, "amin".

Hakim Eman juga minta didoakan agar diberi kesehatan dan bisa menyusun putusan yang terbaik.

Agenda sidang putusan disepakati digelar pukul 09.00 WIB, Senin (8/7/2024) di tempat yang sama.

Bukan tanpa alasan Hakim Eman meminta didoakan agar sehat selalu, sebab dirinya sedang masuk angin.

Ia memastikan masuk angin yang dimaksud bukan berarti terpengaruh siapapun, namun memang ia baru saja meminum ramuan agar tubuhnya hangat.

"Putusan hari Senin tanggal 8 jam 9.00 Insyaallah. Doakan saya biar bisa memutus dengan baik, saya bisa sehat ya."

"Kalau ada yang bilang oh Hakim masuk angin, kalau dalam tanda petik tidak ada. Kalau sebenarnya memang tadi aja saya minum Tolak Angin."

"Oke ya begitu ya kita ketemu lagi hari Senin jam 9 acaranya putusan, sidang selesai," tutup Eman.

Seperti diketahui, pada sidang putusan 8 Juli 2024, hakim Eman membebaskan dan menyatakan Pegi tidak bersalah.

Kuli bangunan itu bukan pembunuh Vina dan Eky seperti yang disangkakan Polda Jawa Barat.

Status tersangka Pegi pun resmi dicabut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved