Mahasiswa Asal Jatim Jual Video Syur Mirip Audrey Davis di Telegram, Ada Paket VVIP Rp 100 Ribu

Pemuda berinisial MRS (22) yang menyebarkan video syur mirip Audrey Davis ternyata juga menjual konten tersebut.

Istimewa
2 tersangka kasus penyebaran video syur mirip Audrey Davis, MRS (22) dan JE (35), yang ditangkap Polda Metro Jaya 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemuda berinisial MRS (22) yang menyebarkan video syur mirip Audrey Davis ternyata juga menjual konten tersebut.

Mahasiswa asal Pasuruan, Jawa Timur itu mengelola akun Telegram bernama Audrey Davis Viral dan Presma Unja Jambi.

"Pada channel telegram tersebut, tersangka menawarkan preview 62 koleksi video pornografi melalui link terabox.com," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (1/8/2024).

Ade Safri mengungkapkan, MRS menawarkan dua paket kepada calon pembelinya yaitu paket VIP dan VVIP.

Paket VIP dibanderol seharga Rp 35 ribu, sedangkan tarif paket VVIP senilai Rp 100 ribu.

"Pembayaran paket tersebut menggunakan e-wallet. Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih," ungkap Dirreskrimsus.

Ia menuturkan, hingga kini akun Telegram bernama Audrey Davis Viral sudah memiliki ratusan ribu member.

"Untuk member pengguna yang telah mengikuti channel telegram milik Tersangka dengan judul Audrey Davis Viral sebanyak 212.843 subscriber per 25 Juli 2024," tutur Ade Safri.

Sementara itu, pemuda berinisial JE (35) yang juga ditangkap polisi terkait kasus ini diduga hanya menyebarkan video syur mirip Audrey Davis tanpa menjualnya.

lihat fotoPasutri Ini Ngibulnya Bisa Banget, Bawa 2 Balita ke Dokter Ngakunya Muntaber Padahal Kritis Disiksa
Pasutri Ini Ngibulnya Bisa Banget, Bawa 2 Balita ke Dokter Ngakunya Muntaber Padahal Kritis Disiksa

JE mengunggah video syur tersebut di akun media sosial X @HwanDongZhou. 

"Tersangka mengaku mendapatkan video tersebut dari sebuah akun yang berkomentar di FYP TikTok milik tersangka, yang mengatakan 'Lagi Viral Nih', dan kemudian membagikan link," ujar Ade Safri.

Setelahnya, sambung Ade, tersangka men-download video tersebut dan mengunggahnya kembali di akun X @HwanDongZhou.

"Adapun link twitter dimaksud, per tanggal 30 Jul 2024 telah mendapat 187 views," ucap dia.

Saat ini, MRS dan JE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved