DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hakim PK Saka Tatal Berpesan Soal Hisab Setelah Kematian, Serupa Hakim Eman Sebelum Bebaskan Pegi

Hakim PK Saka Tatal mengutarakan pesan moral pada sidang pembuktian, serupa hakim Eman Sulaeman sebelum memberi putusan bebas pada Pegi Setiawan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Rizqa Yunia, hakim yang memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, memberi pesan moral sebelum menutup sidang pembuktian. Hal itu serupa yang dilakukan hakim Eman Sulaeman jelang memberi putusan bebas pada sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim wanita berkacamata itu bicara tentang konsekuensi dari setiap perbuatan di dunia akan dihisab atau disidang setelah kematian.

Sementara, pada sidang praperadilan Pegi, hakim Eman bicara tentang keadilan dan pantang disuap.

Hisab Setelah Kematian

Rizqa lantang mengatakan di muka sidang bahwa setiap orang akan disidang atau dihitung amal perbuatannya setelah meninggal dunia.

Perbuatan setiap orang akan berkonsekuensi pada masuk surga atau neraka setelah kematian.

"Jadi karena ahli tadi (berbicara) menyangkut surga dan neraka jadi kok saya kepikiran ya, jadi siapapun orangnya, siapapun orangnya bebas berbuat apapun, tapi ingat ada hisab yang dipertanggungjawabkan setelah kematian," kata Rizqa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Mendengar ucapan hakim ketua, tim kuasa hukum Saka Tatal sontak bersorak. Wajah mereka terlihat semringah tersenyum. 

Pernyataan hakim Rizqa dilatari penjelasan pakar hukum pidana, yang juga seorang guru besar Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir.

lihat fotoIptu Rudiana Buka-bukaan Hubungannya dengan Saksi Aep dan Dede, Mengakui Digiring?
Iptu Rudiana Buka-bukaan Hubungannya dengan Saksi Aep dan Dede, Mengakui Digiring?

Mudzakkir memberi penjelasan banyak hal soal hukum pidana dan berbagai variabelnya pada sidang tersebut. Salah satunya adalah tentang PK itu sendiri.

Mulanya, jaksa penuntut umu (JPU) sebagai tergugat pada sidang PK ini, menanyakan soal daftar pencarian orang (DPO).

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal menjadikan pengakuan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menghapus dua DPO atas nama Dani dan Andi sebagai novum.

Pada Mei 2024 lalu, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan, yang disebutnya sebagai satu dari tiga DPO kasus Vina Cirebon.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengumumkan penangkapan Pegi sekaligus menyatakan, dua DPO lainnya Andi dan Dani adalah fiktif. Padahal tiga nama DPO itu sudah hasil putusan sidang 2016-2017 silam.

Namun, Pegi sendiri akhirnya bebas dengan membuktikan tidak bersalah melalui sidang praperadilan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pun bertanya kepada Mudzakkir, apakah pencabutan DPO yang diumumkan ke publik oleh polisi tanpa ada surat yang melandasinya, benar atau tidak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved