DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Farhat Abbas Singgung Hakim Rizqa Yunia Dkk di Sidang PK Saka Tatal: Sayang, Tidak Proaktif

Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas sempat menyinggung para hakim di Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon.

"Mereka tidak mau diadili atau dipermalukan. Mereka pikir semua kebusukan yang mereka tutupi akan tidak tercium ternyata terbuka lebar sekarang."

"Bahwa kesaksian Saka Tatal yang mengatakan dia disiksa, diintimidasi kemudian dia tidak di lokasi TKP kemudian bukan pelaku pembunuhan, sekarang saksi Dede, Teguh, Liga Akbar mencabut. Jadi tolong lah, jangan lah akal-akalan," ujar Farhat. 

Farhat meminta agar Polri segera menyidik Iptu Rudiana. 

3 Hakim biang keladi Saka Tatal dipidana

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM) turut nimbrung dalam perjuangan kubu Saka Tatal dalam memperjuangan kebebasanya di sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, pada Rabu (31/7/2024). 

Toni RM secara blak-blakan menyebut tiga nama hakim perempuan yang menjadi biang keladi Saka Tatal terjerumus ke dalam penjara. 

Selain itu, Toni mendukung perjuangan Saka Tatal dan ketujuh terpidana yang mengaku tidak terlibat dalam Kasus Vina Cirebon. 

"Kami yakini dan melihat mereka sungguh-sungguh sedang mencari keadilan untuk Saka Tatal, sehingga kami tidak mau menge-down-kan atau pun memberi statement yang akhirnya jadi pesimis," ujar Toni RM di acara Rakyat Bersuara yang ditayangkan stasiun TV iNews pada Selasa (31/7/2024). 

Toni RM meyakini bahwa para terpidana kasus tersebut akan bebas dari balik jeruji besi. 

Toni RM yang mengaku telah membaca putusan Saka Tatal melihat ada kejanggalan dalam kepemimpinan tiga hakim di dalam persidangan. 

Menurutnya, ada enam saksi yang menguntungkan Saka Tatal di pengadilan. 

Namun, keenam saksi tersebut tak digubris oleh hakim.

"Ada enam saksi, Sadikun pamannya; Jaka Putra kakaknya; Apri Sleman, Heri pemilik bengkel, Masduki, dan Muhammad Irfan itu yang meringankan semua," ujar Toni. 

Toni bercerita bahwa keterangan dua saksi Sadikun dan Muhamad Irfan seharusnya sangat bisa meringankan Saka Tatal

Sebab, mereka selalu bersama Saka di malam kejadian Vina dan Eky terbunuh. 

"Sadikun, dan Muhammad Irfan bersama Saka usai dari bengkelnya Pak Heri ini pulang ke neneknya tidur sampai pagi. Akan tetapi, hakim ini mengabaikan keterangan ini, sehingga kaitannya dengan PK ini, ini bisa disebut sebagai kekeliruan hakim, kekhilafan yang nyata," ujarnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved