DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Deolipa Yumara Sebut Kemunculan Iptu Rudiana demi Pertahankan Diri, Situasinya Sudah Tidak Aman

Iptu Rudiana, kata Deolipa, diduga sudah merasa tidak aman dengan posisinya yang diserang oleh kubu terpidana Kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Praktisi Hukum Deolipa Yumara menanggapi soal kemunculan Iptu Rudiana ke publik yang memberikan berbagai sanggahan terkait banyaknya tudingan yang mengarah kepadanya.   

Iptu Rudiana, kata Deolipa, diduga sudah merasa tidak aman dengan posisinya yang diserang oleh kubu terpidana Kasus Vina Cirebon

Ia harus muncul untuk mempertahankan diri agar tidak terjerumus ke dalam jurang pidana. 

"Biasanya orang akan muncul mempertahankan diri kalau situasinya tidak aman bagi yang bersangkutan," ujar Deolipa seperti dikutip dari Youtube Intens Investigasi yang tayang pada Senin (5/8/2024). 

Karena posisi yang tidak aman lagi, Iptu Rudiana akhirnya menampakkan diri dan menyanggah banyak rumor tentang dirinya.

Namun, Deolipa tak meyakini semua sanggahan yang dilakukan Iptu Rudiana benar semua. 

Masih ada bantahan dari Iptu Rudiana yang dinilai tidak sesuai dan dicurigai sebuah kebohongan. 

"Ada sanggahan-sanggahan beliau yang benar tapi mungkin juga ada sanggahan beliau yang tidak sesuai. Fakta pada waktu terdahulu misalnya, pada waktu penyidikan terdahulu bisa jadi sudah beliau sanggah tapi enggak sesuai fakta," lanjutnya. 

Sanggahan Iptu Rudiana dari berbagai tudingan juga untuk mencegah dirinya tidak kena sasaran hukum. 

Terlebih, belakangan, saksi Dede Riswanto (30), secara mengejutkan telah bersaksi bahwa dirinya telah memberikan keterangan bohong di tahun 2016. 

lihat fotoTerlanjur Kalap dan Trauma Ceritakan Siksaan Polisi, Aldi Tantang Rudiana Duel di Ring Tinju Usai Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal
Terlanjur Kalap dan Trauma Ceritakan Siksaan Polisi, Aldi Tantang Rudiana Duel di Ring Tinju Usai Bersaksi di Sidang PK Saka Tatal

Kesaksian bohong itu diakui Dede karena diarahkan oleh Iptu Rudiana dan teman kerjanya, Aep. 

Iptu Rudiana terpaksa harus muncul untuk membantah kesaksian itu. 

"Pak Rudiana khawatir kalau-kalau kesaksian si Dede ini dipakai untuk membenarkan Dede dan lainnya, jadi ya harus dibantah oleh beliau," ujarnya. 

Sebab, jika tidak muncul, pengakuan Dede ini akan menjadi sangat berbahaya terhadap Iptu Rudiana

Iptu Rudiana akan berpotensi besar terkena proses hukum. 

Maka dari itu, kemunculannya juga sekaligus untuk membuyarkan atau menghentikan gosip miring yang berseliweran. 

"Kalau dia muncul kan, oh ya berarti mungkin ada benarnya kalau atau dia menetralisir pemikiran-pemikiran negatif tentang dia, makanya muncul," ucapnya. 

Mulai tak aman sejak Pegi menang

Posisi Iptu Rudiana sudah mulai tak aman ketika Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan bebas oleh Hakim Eman Sulaeman. 

Kemenangan Pegi mulai beresiko terhada Iptu Rudiana

"Apalagi sudah banyak macam-macam cerita argumen yang keluar atau kesaksian baru yang keluar sehingga ini tentunya membahayakan posisinya sendiri. Makanya dia muncul," ujar Deolipa. 

Namun, jika seandainya Pegi Setiawan kalah dan dinyatakan bersalah, posisi Iptu Rudiana terbilang aman. 

Ia tak perlu lagi muncul untuk memberikan klarifikasi. 

"Kalau si Pegi kalah aja, ini posisinya juga belum akan muncul (Iptu Rudiana). Karena ini sudah ngapain muncul kalau semuanya sudah aman," katanya.

Dicurigai bohong

Ucapan Iptu Rudiana tak selaras dengan isi putusan pengadilan milik 5 terpidana Kasus Vina Cirebon, yakni Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya alias Kliwon, Supriyanto, dan Sudirman dengan nomor membaca putusan pengadilan Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.

Dalam pengakuannya di konferensi pers bersama Hotman Paris, Kapolsek Kapetakan tersebut mengaku hanya mengamankan kedelapan pelaku. 

Ia membantah telah melakukan penganiayaan terhadap mereka. 

Namun, pengacara Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM), mencium kejanggalan dari pengakuan Iptu Rudiana

Toni RM menyebut ada kebohongan dari ucapan Iptu Rudiana itu.

Diketahui, empat hari pascakematian Eky dan Vina, tepatnya pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, Iptu Rudiana bersama rekan-rekannya mencari informasi terkait kematian tidak wajar anaknya dan kekasihnya itu. 

Pada pukul 14.00 WIB, ia bertemu Aep dan Dedem yang merupakan pekerja di tempat pencucian mobil di dekat SMPN 11 Cirebon dan meminta dikabari jika melihat para pelaku pembunuhan anaknya, Eky. 

Dua jam berselang, pukul 16.00 WIB, Aep memberitahukan Iptu Rudiana bahwa ada sekelompok anak-anak muda terduga pelaku sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon. 

Dari pengakuannya, Iptu Rudiana hanya mengamankan kedelapan pelaku selama 15 menit. 

"Kalau dia hanya 15 menit, bohong. Kalau saya menilai membandingkan dengan putusan pengadilan atas nama 5 terpidana. Sementara dalam putusan pengadilan Pak Rudiana baru membuat laporan atau menyerahkan ke reskrim itu pada hari yang sama 31 Agustus 2016 jam 18.30," ujarnya seperti dikutip dari Youtube Toni RM yang tayang pada Jumat (2/8/2024).

Dalam isi putusan tersebut diceritakan bahwa ada jeda waktu sampai 2,5 jam yang digunakan Iptu Rudiana dan rekan-rekannya untuk menginterogasi para pelaku. 

"Berarti kalau dari jam 16.00-18.30 berarti ada waktu 2,5 jam bukan 15 menit. Nah 2,5 jam kalau saya baca putusan di pengadilan ini digunakan untuk menginterogasi. Jadi kalau jawaban Pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik saya menilainya Pak Rudiana itu bohong, karena terungkap dalam putusan pengadilan ini diinterogasi bukan diajak ngomong atau ditanya baik-baik," imbuhnya.

Toni RM menganggap Iptu Rudiana berbohong soal durasi penangkapan para pelaku yang hanya 15 menit. 

Delapan pelaku serta munculnya nama tiga DPO didapat dari hasil interogasi Iptu Rudiana

"Jadi saya melihat ini Pak Rudiana ini di sisi lain memang mengakui dia mengamankan para terpidana saat itu namun di sisi lain mengenai waktu dan cara bertanya dia bohong waktunya dia bilang hanya 15 menit dan pertanyaannya baik-baik namun dalam putusan pengadilan ini diinterogasi dan waktunya 2 jam setengah sebelum diserahkan ke reskrim, sebelum membuat laporan," jelasnya.

Terkait ucapan yang tidak selaras itu, Toni RM meminta agar Iptu Rudiana segera diperiksa Mabes Polri. 

Pemeriksaan ini juga untuk memastikan pihak mana yang benar soal 'kesaksian palsu' yang diungkap Dede Riswanto dan Liga Akbar di tahun 2016 silam.

"Untuk mengetahui siapa yang benar Pak Rudiana ini harus segera diperiksa ini taruhannya institusi Polri," ujarnya.

Alasannya lantaran Dede hanya seorang kuli bangunan dan hanya orang biasa tetapi berani mengungkap mengenai kesaksiannya, baik kesaksiannya diarahkan oleh Aep maupun Iptu Rudiana maupun ketidakhadiran Dede di pengadilan karena saran Iptu Rudiana.

"Sudah ada jalan celah untuk memeriksa Pak Rudiana yaitu adanya laporan terhadap Pak Rudiana Dede juga harus diperiksa sehingga dari keterangan Dede ini munculah nama baru Rudiana," ucapnya.

Selanjutnya, Toni RM mengingatkan agar pemeriksaan ini dilakukan trasnparan dan hasilnya diumumkan segera ke publik.

Laporkan Iptu Rudiana

Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas bergerak cepat langsung melaporkan Iptu Rudiana bersama oknum penyidik di tahun 2016 yang melakukan penyiksaan terhadap kliennya ke Bareskrim Polri.  

Ia juga melaporkan Iptu Rudiana terkait dugaan pelanggaran etika di bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Bareskrim Polri. 

Farhat melaporkan Rudiana bukan sebagai ayah korban, melainkan sebagai dugaan oknum polisi. 

"Kami telah melaporkan resmi tentang dugaan-dugaan pelanggaran etika di Propam dan Bareskrim ya, untuk keterangan palsunya dan penyalahgunaan jabatan oleh oknum polisi yang mana mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap klien kami," ujar Farhat Abbas dikutip akun TikTok @SuaraKotaPontianak, yang tayang pada Minggu (4/8/2024). 

Kuasa Hukum Saka Tatal lainnya, Yasin, mengatakan Iptu Rudiana telah melakukan perbuatan sangat kejam dan keji. 

Penyiksaan itu dilakukan Iptu Rudiana dan oknum penyidik sebelumnya terhadap anak bangsa.

"Kalau dia bapaknya korban, dia harusnya berkomentar tuh. Kita sudah laporkan dan sudah diterima oleh Propam," timpal Yasin. 

Curiga dengan Iptu Rudiana

Farhat Abbas menaruh curiga dengan Iptu Rudiana, sosok polisi yang diduga merekayasa Kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam. 

Ia heran Iptu Rudiana bisa dikelilingi puluhan kuasa hukum, bahkan sekaliber Hotman Paris.

Farhat bertanya-tanya, dari mana duit Iptu Rudiana yang mampu menyewa puluhan kuasa hukum demi terlepas dari tuduhan tersebut. 

"Justru saya senang, kenapa polisi enggak menyiapkan pengacara buat Rudiana? Tapi Rudiana ini banyak banget duitnya, nyiapin Hotman Paris terus 60 pengacara, dari mana duitnya?" ucap Farhat bertanya-tanya seperti dilansir iNews yang tayang pada Kamis (1/8/2024). 

Sementara itu dilansir dari siaran Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One yang tayang pada Rabu 31 Juli 2024, Farhat mengetahui Iptu Rudiana ternyata tidak diberi bantuan hukum oleh institusinya sendiri, Polri. 

Farhat menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menyediakan pengacara untuk Rudiana. 

Iptu Rudiana malah menggunakan pengacara di luar institusinya demi membangun sebuah opini di masyarakat. 

"Saya salut dengan Pak Kapolri karena tidak menyediakan pengacara polisi untuk membela Iptu Rudiana."

"Justru Rudiana menggunakan pengacara-pengacara selebritis ya, pengacara medsos untuk membangun opini seperti Presiden RI juga mempromosikan IKN dengan menggunakan artis-artis medsos," ujar Farhat. 

Farhat Abbas juga tak ambil pusing dengan ketidakhadiran Iptu Rudiana dan anggota Polresta Cirebon ke Sidang PK Saka Tatal untuk memberikan kesaksian. 

Menurutnya, ketidakhadiran mereka tidak penting lagi. 

"Mereka tidak mau diadili atau dipermalukan. Mereka pikir semua kebusukan yang mereka tutupi akan tidak tercium ternyata terbuka lebar sekarang."

"Bahwa kesaksian Saka Tatal yang mengatakan dia disiksa, diintimidasi kemudian dia tidak di lokasi TKP kemudian bukan pelaku pembunuhan, sekarang saksi Dede, Teguh, Liga Akbar mencabut. Jadi tolong lah, jangan lah akal-akalan," ujar Farhat. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved