DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sidang PK Saka Tatal Kelar, Farhat Abbas Gercep Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas bergerak cepat langsung melaporkan Iptu Rudiana bersama oknum penyidik 2016 ke Bareskrim Polri.

|

"Justru Rudiana menggunakan pengacara-pengacara selebritis ya, pengacara medsos untuk membangun opini seperti Presiden RI juga mempromosikan IKN dengan menggunakan artis-artis medsos," ujar Farhat. 

Farhat Abbas juga tak ambil pusing dengan ketidakhadiran Iptu Rudiana dan anggota Polresta Cirebon ke Sidang PK Saka Tatal untuk memberikan kesaksian. 

Menurutnya, ketidakhadiran mereka tidak penting lagi. 

"Mereka tidak mau diadili atau dipermalukan. Mereka pikir semua kebusukan yang mereka tutupi akan tidak tercium ternyata terbuka lebar sekarang."

"Bahwa kesaksian Saka Tatal yang mengatakan dia disiksa, diintimidasi kemudian dia tidak di lokasi TKP kemudian bukan pelaku pembunuhan, sekarang saksi Dede, Teguh, Liga Akbar mencabut. Jadi tolong lah, jangan lah akal-akalan," ujar Farhat. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved