DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kisah Menyentuh Ibu Farhat Abbas Lihat Sidang PK Saka Tatal: Saya 3 Kali Nonton, 3 Kali Menangis
Pedihnya penyiksaan yang dilakukan oleh polisi itu hanya demi mengejar sebuah pengakuan yang tidak pernah dilakukan oleh mereka.
"Saya tuh masuk (penjara) berdarah, sampai kayak di neraka. Saya sudah ngerasa di neraka (tingkat) satu," tambahnya.
Aldi juga mengaku diancam ditembak agar mengaku terlibat pembunuhan Vina dan Eky.
"Masih mending ditembak mati semua jeh daripada kamu hidup. Ada polisi ngomong kayak gitu," ujar Aldi.
Polisi melakukan penyiksaan tersebut agar Aldi dan tujuh orang lainnya mengakui terlibat pembunuhan Vina dan Eky.
Mereka juga dituduh sebagai anggota geng motor.
Aldi akhirnya dibebaskan setelah enggan mengikuti paksaan polisi. Selain itu, Sudirman juga tak menyebut namanya.
Dari mulut Sudirman keluar nama-nama terduga pelaku, kecuali Aldi.
"Sudirman (yang mengakui). Kalau Sudirman, orangnya kayak 'orang kurang'. Belum diapa-apain, iya lagi-iya lagi," ujarnya.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.