DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pengacara Saka Ingatkan Jokowi Negara Berhutang Setiap Detik Kebebasan yang Hilang dari 8 Terpidana
Edwin Pasaribu mendapati bukti ilmiah yang menerangkan tidak ada pembunuhan di kasus kematian 27 Agustus 2016 itu
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu, mengingatkan Presiden Jokowi bahwa negara berhutang terhadap setiap detik kebebasan yang diambil dari para terpidana kasus Vina Cirebon.
Sebab, Edwin mendapati bukti ilmiah yang menerangkan tidak ada pembunuhan di kasus kematian 27 Agustus 2016 itu.
Karena itu, eks wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu meminta tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara segera dibebaskan.
Seperti diketahui, kematian Vina dan Eky telah berproses hukum pada 2016-2017 silam, hasilnya delapan, orang Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman dan Saka Tatal, divonis melakukan pembunuhan berencana.
Kini, setelah kasus tersebut viral kembali, para terpidana ramai-ramai mengajukan peninjauan kembali (PK) demi bisa bebas.
Sebab, para terpinda mengaku tidak ada yang melakukan pembunuhan, dan masing-masing memiliki alibi kuat.
Bukti Ilmiah Bantah Pembunuhan Vina dan Eky
Edwin mengungkap bukti ilmiah berupa ekstraksi handphone atau ponsel milik Vina.
SMS dari ponsel Vina pada hari kematiannya, mematahkan kronologi pembunuhan Vina dan Eky seperti pada putusan yang menjerat Saka Tatal dan kawan-kawan.

Komunikasi di ponsel Vina itu sesuai dengan kesaksian Widia Sari (Widi) dan Mega Lestari, dua sahabat Vina yang dihadirkan sebagai saksi di sidang PK Saka Tatal beberapa waktu lalu.
Bukti itu diungkap Edwin saat diwawancara Kompas TV, tayang di Youtube Kompas TV hari ini, Minggu (11/8/2024).
Ekstraksi chat ponsel Vina diperlihatkan. Salah satunya, SMS keluar dari ponsel Vina pukul 15.14 27 Agustus 2016 (UTC), atau setara 22.14 WIB, "mau gak mek? Ntar dijemput sama kita."
"Jadi dalam putusan tiga perkara (terpidana kasus Vina) ini, itu menyatakan peristiwa sudah terjadi atau dimulai pada 21.15."
"Motor Eky dan Vina itu diuber oleh motor lainnya, sampai kemudian dipukul di Flyover Talun pakai kayu, kemudian dibawa ke lahan kosong di belakang showroom, dianiaya dibunuh si Eky, diperkosa Vinanya, dibawa lagi ke Flyover Talun diletakkan seolah kecelakaan. Sementara pukul 22.15 Vina masih hidup," kata Edwin.
Edwin menjelaskan, kesesuaian bukti SMS dengan kesaksian Widi dan Mega di persidangan menandakan kesaksian itu benar adanya dan otentik.
"Di tanggal yang sama tanggal 27 Agustus 2016, di nomor 55 itu ada kalimat yang sama persis yang disampaikan oleh Widi dan Mega ketika bersaksi di sidang PK sakat Tatal."
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.