DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Punya Bukti Saintifik 'Seterang Matahari', Pengacara Saka Tatal Anggap Kasus Vina Game Over
Edwin Partogi Pasaribu, kuasa hukum eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, mengungkap bukti baru yang disebutnya seterang matahari.
TRIBUNJAKARTA.COM - Edwin Partogi Pasaribu, kuasa hukum eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, mengungkap bukti baru yang dimilikinya.
Bukti tersebut berupa ekstraksi handphone atau ponsel milik Vina yang menunjukkan, pada pukul 22.14 WIB, Sabtu (27/8/2016) itu, Vina masih hidup dan berkomunikasi dengan sahabatnya.
Padahal, pada putusan yang memvonis Saka Tatal dan tujuh terpidana lain, disebutkan, Vina dan Eky diserang sekelompok pemuda pada pukul 21.15 WIB hingga ditemukan tewas.
Komunikasi di ponsel Vina itu sesuai dengan kesaksian Widia Sari (Widi) dan Mega Lestari, dua sahabat Vina yang dihadirkan sebagai saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal beberapa waktu lalu.
Bukti itu diungkap Edwin saat diwawancara Kompas TV, tayang di Youtube Kompas TV hari ini, Minggu (11/8/2024).
Ekstraksi chat ponsel Vina diperlihatkan. Salah satunya, SMS keluar dari ponsel Vina pukul 15.14 27 Agustus 2016 (UTC), atau setara 22.14 WIB, "mau gak mek? Ntar dijemput sama kita."
"Jadi dalam putusan tiga perkara (terpidana kasus Vina) ini, itu menyatakan peristiwa sudah terjadi atau dimulai pada 21.15."
"Motor Eky dan Vina itu diuber oleh motor lainnya, sampai kemudian dipukul di Flyover Talun pakai kayu, kemudian dibawa ke lahan kosong di belakang showroom, dianiaya dibunuh si Eky, diperkosa Vinanya, dibawa lagi ke Flyover Talun diletakkan seolah kecelakaan. Sementara pukul 22.15 Vina masih hidup," kata Edwin.

Edwin menjelaskan, kesesuaian bukti SMS dengan kesaksian Widi dan Mega di persidangan menandakan kesaksian itu benar adanya dan otentik.
"Di tanggal yang sama tanggal 27 Agustus 2016, di nomor 55 itu ada kalimat yang sama persis yang disampaikan oleh Widi dan Mega ketika bersaksi di sidang PK sakat Tatal."
"Bahwa di pukul 15 lewat 14 lewat 10 detik waktu UTC ya itu Vina mengirimkan pesan teks kepada Widi ngajak Widi keluar. Nah itu sesuai dengan apa yang disampaikan Mega dan Widi ketika di persidangan gitu," jelasnya.
Edwin merasa, dengan bukti yang dimilikinya, kasus Vina Cirebon sudah selesai.
Tidak ada pembunuhan seperti yang divonis pengadilan kepada delapan terpidana, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman dan Saka Tatal.
Ia pun berharap PK Saka Tatal bisa dikabulkan Mahkamah Agung.
"Bukti ini menegaskan bahwa peristiwa yang dituduhkan pembunuhan dan pemerkosaan itu tidak ada. Saya berkeyakinan ini laka lantas."
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.