DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Punya Bukti Saintifik 'Seterang Matahari', Pengacara Saka Tatal Anggap Kasus Vina Game Over

Edwin Partogi Pasaribu, kuasa hukum eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, mengungkap bukti baru yang disebutnya seterang matahari.

|

Hal senada diungkapkan kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris.

Hotman  menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang telah diajukan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.

Menurut dia, dalam surat visum itu disebutkan Vina-Eky meninggal dunia, karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.

"Ini benar-benar bukan ciri khas luka yang dialami korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada luka lecet akibat terjatuh di aspal," ujar Hotman Paris saat konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Bahkan, pihaknya menyebut, foto yang dilampirkan dalam sidang PK Saka Tatal juga membuktikan Vina-Eky bukan korban kecelakaan lalu lintas.

Pasalnya, di foto itu memperlihatkan kondisi tubuh keduanya cenderung mulus, dan tidak ada luka lecet seperti yang biasa dialami korban kecelakaan lalu lintas.

lihat fotoBantah Kubu Sebelah, Pitra Romadoni Ngaku Belum Terima Surat dari Bareskrim Soal Perkara yang Jerat Rudiana Naik Penyelidikan
Bantah Kubu Sebelah, Pitra Romadoni Ngaku Belum Terima Surat dari Bareskrim Soal Perkara yang Jerat Rudiana Naik Penyelidikan

"Katanya ada luka kena baut juga, kan, namanya jatuh digebuk pasti bisa kena baut, sehingga mengakibatkan patah tulang," kata Hotman Paris.

Hotman menegaskan, bukti foto tersebut juga tidak mungkin mengalahkan bukti visum yang diajukan pada persidangan 2016.

"Makanya, sudah tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan persidangan yang ditetapkan pada 2016," kata Hotman Paris.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim 2016 juga terdapat pertimbangan majelis hakim yang menyatakan penganiayaan itu direncanakan sudah ada SMS dari antarpelaku sebelum kejadian, tepatnya pada 17 Agustus 2016.

"Sekali lagi, kami kuasa hukum Vina tetap berpegangan pada putusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan," ujar Hotman Paris.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved