DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Punya Bukti Saintifik 'Seterang Matahari', Pengacara Saka Tatal Anggap Kasus Vina Game Over

Edwin Partogi Pasaribu, kuasa hukum eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, mengungkap bukti baru yang disebutnya seterang matahari.

|

"Dengan bukti ini, kita sudah game over, kita sudah case close. Gak perlu lagi, gak penting argumen yang lain, sudah selesai," jelasnya.

Menurut Edwin, bukti yang dimilikinya scientific alias ilmiah. Dengan istilah hukum, dia menyebutnya seterang matahari.

"Keterangan Widi dan Mega valid otentik dan sangat kuat sekali ya karena bukan hanya keterangan berdasarkan ingatan tapi didukung oleh bukti saintifik."

"Jadi bukti saintifik ini, scientific eviden ini kekuatannya itu mengalahkan bukti-bukti lain."

"Dia kalau sebagai bukti dia bukti yang seterang matahari," paparnya.

Rudiana Yakin Pembunuhan

Sementara itu, kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane masih meyakini, tewasnya Vina dan Eky karena pembunuhan.

Rudiana sendiri merupakan ayah dari Eky sekaligus pelapor kasus tersebut.

"Yakin 1000 persen ini pembunuhan," kata Kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (25/7/2024).

Hal yang membuat kubu Iptu Rudiana yakin bahwa keduanya bukan korban pembunuhan ada pada hasil visum et repertum Vina dan Eky serta keterangan para saksi.

Para saksi kompak  menyebut kasus tersebut merupakan pembunuhan.

"Kalau dibilang tidak ada scientific crime investigation atau pembanding yang lain dalam putusan Saka Tatal, jelas itu ada visum et repertum, kemudian ada saksi-saksi," bebernya.

"Kalau kemudian saksi di belakang hari mencabut laporannya, itu urusan lain.

Tapi pada saat itu, saksi confirm (mengonfirmasi) semuanya mengatakan bahwa itu pembunuhan," tambahnya.

Kata dia, tak masuk akal jika kematian dua sejoli ini disebut sebagai kecelakaan.

"Tidak masuk akal kan masih diduga katanya, silakan aja dibuktikan di pengadilan," imbuhnya.

Hotman Paris Yakin Pembunuhan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved