DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pengacara Saka Ingatkan Jokowi Negara Berhutang Setiap Detik Kebebasan yang Hilang dari 8 Terpidana

Edwin Pasaribu mendapati bukti ilmiah yang menerangkan tidak ada pembunuhan di kasus kematian 27 Agustus 2016 itu

"Jangan hanya karena mereka pengangguran, karena mereka kuli bangunan, karena mereka orang kecil, gak punya akses, bukan anak pejabat, bukan anak pengusaha, kemudian kita anggap mereka memang layak dibuang."

"Tidak ada rakyat Indonesia yang boleh dibuang dalam situasi ekonomi status apapun yang melekat pada mereka," tegasnya.

Rudiana Yakin Pembunuhan

Sementara itu, kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane masih meyakini, tewasnya Vina dan Eky karena pembunuhan.

Rudiana sendiri merupakan ayah dari Eky sekaligus pelapor kasus tersebut.

"Yakin 1000 persen ini pembunuhan," kata Kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (25/7/2024).

Hal yang membuat kubu Iptu Rudiana yakin bahwa keduanya bukan korban pembunuhan ada pada hasil visum et repertum Vina dan Eky serta keterangan para saksi.

lihat fotoStrategi Jitu Tim Hukum Terpidana Seret Iptu Rudiana, Sudah Ada Kabar Baik dari Bareskrim Mabes Polri
Strategi Jitu Tim Hukum Terpidana Seret Iptu Rudiana, Sudah Ada Kabar Baik dari Bareskrim Mabes Polri

Para saksi kompak  menyebut kasus tersebut merupakan pembunuhan.

"Kalau dibilang tidak ada scientific crime investigation atau pembanding yang lain dalam putusan Saka Tatal, jelas itu ada visum et repertum, kemudian ada saksi-saksi," bebernya.

"Kalau kemudian saksi di belakang hari mencabut laporannya, itu urusan lain.

Tapi pada saat itu, saksi confirm (mengonfirmasi) semuanya mengatakan bahwa itu pembunuhan," tambahnya.

Kata dia, tak masuk akal jika kematian dua sejoli ini disebut sebagai kecelakaan.

"Tidak masuk akal kan masih diduga katanya, silakan aja dibuktikan di pengadilan," imbuhnya.

Hotman Paris Yakin Pembunuhan

Hal senada diungkapkan kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris.

Hotman  menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah jenazah Vina-Eky dikuburkan yang telah diajukan sebagai barang bukti pada persidangan 2016.

Menurut dia, dalam surat visum itu disebutkan Vina-Eky meninggal dunia, karena pukulan benda tumpul, sehingga mengalami patah tulang hampir di seluruh bagian tubuhnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved