DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Diisukan Sudirman Enak-enakan di Hotel, Pengacara Saka Tatal Bantah: Kasihan, Saya Takut Dia Tewas

Namun, Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, membantah isu Sudirman mendapatkan keistimewaan ketimbang enam terpidana lain.

|

Bahkan saat awal pemisahan dengan enam terpidana itu, Sudirman sempat mendapatkan kekerasan dari Polda Jabar. 

Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti awalnya mengatakan pemisahan Sudirman dari enam terpidana lainnya bermula pada tanggal 23 Mei 2024, dua hari setelah Pegi Setiawan ditangkap.

Sudirman lalu dibawa ke Polda Jabar.

Di hari yang sama, Keluarga Sudirman didatangi oleh Anggota Polres Cirebon Kota dan meminta agar menandatangani kuasa di kertas kosong. 

"Tetapi diketahui itu untuk cabut kuasa dari saya. Lalu tanggal 25 (Mei), kakaknya Sudirman didatangi oleh anggota Polresta Cirebon dan Polda Jabar, waktu itu disebutkan namanya Pak Deni. Kakak Sudirman diminta ke Polda Jabar," ujar Titin seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (9/8/2024). 

Adapun polisi mengajak Benny Indrayana, kakak Sudirman, ke Polda Jabar untuk menjelaskan bahwa Titin tak lagi menjadi kuasa hukum Sudirman

Seiring berjalannya waktu, keluarga Sudirman susah menemui Sudirman

Bahkan Keluarga Sudirman yang menunjuk Tim Peradi di bawah dari Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum barunya kesulitan menemui Sudirman

Pihak Polda Jabar hanya mengizinkan kedua orang tuanya yang bisa bertemu dengan Sudirman

"Tetapi saat (mereka) di dalam, itu dikelilingi oleh anggota kepolisian dari Polda Jabar," ujarnya. 

Namun, jika ingin kembali bertemu, keluarga Sudirman harus meminta izin terlebih dahulu kepada penyidik. 

Bahkan, pernah suatu kali saat awal dipisahkan, Sudirman sempat berkeluh kesah kepada Benny bahwa dirinya mendapatkan kekerasan. 

"Pada tanggal 23 Mei 2024 setelah dilakukan penangkapan (terhadap Pegi), dia (Sudirman) masih mengalami penyiksaan dan disiram air panas. Sempat dikomunikasikan oleh kakaknya," ujar Titin. 

Tidak masuk daftar pemeriksaan Bareskrim

Sudirman diketahui juga tidak masuk di dalam daftar nama pemeriksaan terpidana Kasus Vina Cirebon. 

Ada kesan bahwa sosok Sudirman yang sulit ditemui dipakai pihak Polda untuk mengkonfrontir keterangan para terpidana lainnya sehingga dapat menjegal mereka mengajukan PK. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved