DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Santai, Saka Tatal Kondangan hingga Main Gitar Sebelum Sumpah Pocong: Orang Gak Salah

Tak terlihat panik, Saka Tatal justru tampak semringah bahkan tertawa-tawa beberapa jam jelang sumpah pocong.

|
Editor: Siti Nawiroh
Eky Yulianto/Tribunjabar.id
Tak terlihat panik, Saka Tatal justru tampak semringah bahkan tertawa-tawa beberapa jam jelang sumpah pocong. 

Sebenarnya, jika merunut ke belakang, kubu Iptu Rudiana sudah memberikan sinyal ketidak hadirannya dalam pelaksanaan sumpah pocong kemarin.

Melalui tayangan Rakyat Bersuara, kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni langsung menjawab jika kliennya tak akan menerima tantangan ini.

Ia berdalih jika hal tersebut merupakan musyrik.

"Bahwasannya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong," katanya dikutip TribunJakarta, Rabu (7/8/2024).

Pitra Romadoni melanjutkan, jika kliennya tak akan mengikuti sumpah pocong tersebut.

"Saya sudah sampaikan terkait dengan sumpah pocong itu tidak ada yang ada sumpah demi Allah dan di pengadilan juga tidak ada sumpah pocong, tapi sumpah berdasarkan keyakinan dia," jelasnya.

"Kalau dibilang sumpah pocong, itu saya bilang klien saya no," imbuhnya.

Kemudian, dalam Youtube Nusantara TV, Pitra Romadoni juga menegaskan jika sumpah pocong Saka Tatal ini tak ada kepentingannya dengan proses hukum yang tengah berjalan.

"Jadi saya tidak menanggapi itu karena saya juga adalah seorang pengacara dan praktisi hukum pegangan saya ketentuan hukum acara pidana. Jadi kita berpatokan pada KUHAP, bukan berpatokan pada asumsi-asumsi katanya katanya," bebernya.

"Lagian kalaupun dibuat sumpah pocong itu itu kan nggak ada itu kan nggak ada urgensinya juga kepada proses hukum yang sedang berjalan ini. Nah itu tidak kewenangan daripada mereka lain ceritanya kalau memang Pak Rudiana ataupun yang lainnya bersumpah di muka persidangan dan dipimpin oleh hakim yang memeriksa perkara tersebut. Jadi kalau minta pembuktiannya tidak ada. Saya tanggapi juga gak berfaedah karena diluar konteks hukum," pungkasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved