DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sosok Pengacara Wilson Tambunan Halangi Sudirman untuk PK, Eks Kabareskrim Geram: Jangan Rusak Polri
Eks Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, mengaku geram dengan kelakuan pengacara Wilson Tambunan yang membatasi keluarga untuk bertemu Sudirman.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Sudirman, Wilson Tambunan, diduga menghalangi kliennya untuk bertemu dengan keluarganya.
Ia juga diduga menghambat upaya Sudirman dan keenam terpidana Kasus Vina Cirebon dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Eks Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, mengaku geram dengan kelakuan pengacara tersebut.
Ia meminta agar Wilson Tambunan tidak mengekang Sudirman karena telah melanggar hak asasinya.
Susno mengetahui bahwa Sudirman seakan disembunyikan oleh Wilson Tambunan dari kuasa hukum enam terpidana, Roely Panggabean.
Roely mengatakan pengacara tersebut hanya mengizinkan orang tua Sudirman yang bisa bertemu dengan kliennya itu.
"Saya kasih info sedikit bahwa memang sekali-sekali aja, ketika kami memaksa untuk menemui Sudirman akhirnya pengacaranya menghubungi kami dan bisa ketemu tapi hanya ortunya dan itu pun di Polda Jabar," ujar Roely seperti dikutip dari The Prime Show di iNews yang tayang pada Rabu (14/8/2024).
Roely menyebut pengacara yang menghalangi keluarga untuk bertemu dengan Sudirman bernama Wilson Tambunan.
Padahal, keinginan Sudirman untuk menemui keluarganya, begitu pun sebaliknya, merupakan hak terpidana tersebut.
"Iya saya sih berharap bahwa ini kan haknya terpidana, yang bertanggung jawab bukan Polda Jabar tapi kan Kepala Lapas gitu."

"Tapi kalau hari ini (Sudirman) tidak ada di Lapas lalu kita mau ke mana gitu. Saya sih ekstrimnya nanti mau minta bantuan ke Propam utk bisa mempertemukan kami," ujar Roely.
Susno geram
Susno yang baru mengetahui hal tersebut dari Roely meminta agar sang pengacara Sudirman tak membatasi pihak keluarga untuk menemui Sudirman.
Ia mengingatkan agar Wilson Tambunan tidak mencoreng institusi Polri yang belakangan disorot publik.
"Saya ingatkan pengacara ya, saya polisi, pensiunan jangan sampai merusak institusi saya polisi. Nanti dikira tidak boleh menemui Sudirman itu Polri yang melarang, ini saya baru tahu bahwa pengacaranya yang batasi," ujar Susno.
Susno juga segendang sepenarian dengan Roely bahwa Sudirman memiliki hak untuk bertemu dengan keluarganya, tak dibatasi hanya orang tuanya saja.
"Jangan dibatasi satu orang dan ini tolon Polri yang mendengar, ini lah kelakuan pengacara. Ini harus dicatat jangan rusak nama Polri, nama saya juga rusak."
"Pengacara jangan batasi orang tuanya saja, dan untuk mengajukan PK itu hak yang dilindungi undang-undang," pungkasnya.
Keluarga merasa aneh
Pihak keluarga mengaku kesulitan menemui Sudirman, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon.
Kuasa hukum Sudirman, Wilson Tambunan maupun Polda Jabar seakan mengekang kebebasan Sudirman.
Kakak Sudirman, Beni Indrayana, mengaku ada yang janggal terhadap perlakuan pihak kepolisian terhadap adiknya.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, tindakan pengekangan tersebut tidak dibolehkan karena melanggar hak Sudirman sebagai narapidana untuk bertemu keluarganya.
Maksud pihak keluarga bertemu Sudirman untuk dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama keenam terpidana lainnya yang saat ini sedang dalam proses pengajuan PK.
Namun, hingga kini keluarga kesulitan karena seakan dihalangi oleh Polda Jabar.
Beni sempat bertanya soal PK kepada kuasa hukum Sudirman yang ditunjuk Polda Jabar, Wilson Tambunan.
Wilson menjelaskan bahwa Sudirman belum bisa segera mengajukan PK karena dia telah mengaku melakukan perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan Kasus Vina di tahun 2016 silam.
"Pas saya tanya soal PK, masih bilangnya pengakuan-pengakuan Sudirman yang tahun 2016 masih dibawa-bawa. Dia masih ngaku. Saya kan merasa aneh dari pihak keluarga," ujar Beni seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Rabu (14/8/2024).
Beni sempat menjelaskan bahwa keterangan Sudirman sebenarnya sama dengan enam terpidana lainnya yang tidak terlibat dalam pembunuhan itu.
Namun, Wilson selalu mengarahkan kepada pengakuan Sudirman di tahun 2016.
"Cuman kan Pak Wilson saya bingung, jadi kitanya ngobrol bener, dianya (Wilson) selalu mengarahkan ke yang salah," ujarnya.
Sosok Sudirman diketahui memiliki keterbelakangan mental.
Ia dicap tak memiliki pendirian sehingga Sudirman akan mengikuti kemauan yang mengintimidasinya.
Melanggar hak
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra merespons terkait tindakan Polda Jabar yang mengekang Sudirman untuk bertemu dengan keluarganya.
Menurutnya, tindakan itu melanggar hak Sudirman sebagai narapidana.
"Oh sangat tidak boleh itu kan ada hak, jadi sebenarnya ada jembatan lawyer dalam hal ini penasehat hukum, termasuk keluarganya itu diatur dalam KUHAP. Jadi dia bisa menerima kunjungan dari penasehat hukumnya maupun dari keluarganya datang sesuai jam operasional," kata Azmi seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Rabu (14/8/2024).
Sulitnya pihak keluarga menemui Sudirman menimbulkan kecurigaan.
Banyak pihak berasumsi liar terkait tindakan Polda Jabar itu.
"Sewaktu ini ditahan tidak boleh berkunjung berarti kan tidak salah akhirnya penafsiran bisa liar, kenapa tidak terbuka seharusnya sih ini semakin mendekatkan karena sebenarnya peristiwa pidana ini ingin mencari kebenaran yang sebenar-benarnya, kebenaran yang selengkap-lengkapnya daripada kita berdialektika kan lebih bagus didekatkan saja," pungkasnya.
Polda Jabar takut?
Pengacara Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM) mencium adanya ketakutan dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) yang selama ini diduga sengaja memisahkan Sudirman dengan enam terpidana Kasus Vina Cirebon lainnya.
Polda Jabar waswas jika Sudirman dan enam terpidana lainnya bergabung dan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Pihak Polda Jabar tengah berupaya menyembunyikan sesuatu yang selama ini ditutup-tutupi.
Menurut Toni RM, Polda Jabar telah melanggar hak keluarga terpidana dengan melarangnya bertemu Sudirman.
"Penyidik Polda Jabar itu sama sekali tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai kewenangan untuk menguasai seorang Sudirman yang statusnya sudah terpidana," ujar Toni RM seperti dikutip Channel Youtube-nya yang tayang pada Selasa (12/8/2024).
Toni menjelaskan hak dan kewenangan penyidik telah selesai semenjak berkas perkara Sudirman dan enam terpidana lainnya dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21.
"Hak dan kewenangan penyidik dalam melakukan pengekangan atau upaya paksa terhadap Sudirman itu sudah selesai, apalagi sekarang sudah terpidana. Putusan pengadilan yang melaksanakan adalah jaksa, apalagi kalau sudah di Lapas itu kewenangan Kemenkumham," jelasnya.
Pengacara asli Indramayu itu bertanya-tanya maksud Polda Jabar hingga kini menyembunyikan Sudirman.
Ia menduga adanya ketakutan dari Polda Jabar karena takut ada sesuatu yang dapat terbongkar.
Pasalnya, dari tujuh terpidana, hanya Sudirman yang mengakui perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan di Kasus Vina Cirebon.
Keterangan Sudirman pun digunakan Polda Jabar untuk mengkonfrontir enam terpidana lainnya.
Polda Jabar kemudian sengaja menunjuk pengacara khusus untuk Sudirman.
"Polda punya kepentingan apa? Ketakutan apa gitu loh? Harusnya lepas aja, jangan sampai masyarakat menilai penyidik Polda Jabar ini ketakutan ketika Sudirman menggunakan pengacara dari keluarga yang akhirnya akan membongkar semuanya," ujarnya.
"Jadi, akhirnya kami menilai jangan-jangan pengacara yang ditunjuk Polda ini untuk menjaga agar Sudirman tetap mengatakan seperti itu (mengakui pembunuhan). Padahal kan, bayangkan kalau Sudirman itu pengacara dari pihak keluarga, bukan dari Polda, bisa saja Sudirman mengatakan yang sebenarnya," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.