DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pilu Ayah Sudirman Terpidana Kasus Vina, Datangi Lapas Ingin Bertemu Anak Ternyata Cuma Ada Berkas

Dari berkas yang diketahui, Suratno, sang anak ditahan di Lapas Banceuy, namun setelah disambangi ternyata tidak ada.

YouTube iNews TV
Ayah Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon. 

Suratno mengatakan, Wilson merupakan pengacara Sudirman yang dihadirkan oleh Polda Jabar.

"Pengacara dari Polda (Jabar)," kata Suratno.

Suratno juga menjelaskan, mulanya, Sudirman di bela oleh pengacara Titin Prialianti, namun tiba-tiba diambil alih oleh Wilson.

"Tanpa sepengetahuan saya tuh (pemberian kuasa Wilson terhadap Sudirman) diambil dari Bu Titin," kata Suratno.

"Sejak ramai-ramai Pegi. Tanpa sepengetahuan keluarga," kata Suratno.

TribunJakarta sudah menghubungi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, terkait pemberian kuasa hukum Sudirman tanpa izin keluarga, namun belum ada balasan.

Seperti diketahui, Sudirman merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina Cirebon.

Ketujuh terpidana lainnya adalah, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto dan Saka Tatal.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup karena diputus bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Vina dan Eky.

Sementara Saka Tatal hanya dihukum delapan tahun penjara karena pada 2016 masih usia anak, 15 tahun, dan kini sudah bebas

Saka Tatal sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena merasa tidak bersalah sekaligus demi memulihkan nama baiknya.

Enam terpidana lain juga baru saja mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon kemarin, Rabu (14/8/2024).

Hanya Sudirman yang belum mengajukan PK, walaupun keluarga sangat menginginkannya.

Keluarga yakin, sudirman tidak ada kaitannya sedikitpun dengan kematian Vina dan Eky.

Di sisi lain, Sudirman mengidap disabilitas mental.

Pihak keluarga mengatakan, Sudirman baru lulus SD usia 17 tahun.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved