Pengamat Maknai Garuda Biru 'Peringatan Darurat': 25 Tahun Demokrasi Runtuh Gara-gara 1 Keluarga

Pengamat politik, Ray Rangkuti, menilai DPR berupaya merevisi Undang undang Pilkada karena berkebutuhan untuk mendorong adanya nepotisme politik.

Keputusan MK, katanya, sudah bersifat final dan mengikat siapapun. 

"Mengikat siapapun dan dibaca oleh siapapun baik itu ahli hukum ataupun bukan ahli hukum. Keputusan dari MK itu jelas terang benderang, tidak perlu ditafsir macam-macam apalagi kalau dibelok-belokkan," ujar Djayadi seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (22/8/2024). 

Padahal, sistem politik di Indonesia yang memegang mandat adalah rakyat. 

"Jadi, saya kira harus dijadikan pelajaran oleh DPR bahwa jangan main-main lah dengan konstitusi, dengan suara masyarakat. Jadi, DPR, partai-partai pemerintah, presiden harus sekali lagi ingat bahwa dalam sistem politik kita itu yang memegang mandat adalah rakyat," lanjutnya. 

Kemarahan rakyat dari berbagai kalangan ini muncul karena sudah gerah melihat ulah DPR yang sudah melampaui batas. 

"Jadi jangan menganggap rakyat itu tidak ada, keberadaannya bisa diabaikan gitu aja bisa diatur-atur sedemikian rupa."

"Mungkin satu, dua kali rakyat bisa diabaikan tapi kalau seperti sekarang salah satu yang membuat semua orang menjadi konsern adalah karena kita anggap upaya yang dilakukan DPR sudah betul-betul melampaui batas."

"Sampai mereka berani coba-coba mengangkangi konstitusi yang sudah diteapkan tahun 99 sampai 2002 lalu yaitu UUD NRI yang sudah kita sepakati bersama," pungkasnya. 

Dibatalkan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan.

Dia menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.

Sehingga, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau di hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," katanya.

Dasco juga memastikan bahwa tidak ada lagi rapat paripurna pada Selasa malam sebagaimana kecurigaan-kecurigaan yang muncul di publik.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved