Pengamat Maknai Garuda Biru 'Peringatan Darurat': 25 Tahun Demokrasi Runtuh Gara-gara 1 Keluarga

Pengamat politik, Ray Rangkuti, menilai DPR berupaya merevisi Undang undang Pilkada karena berkebutuhan untuk mendorong adanya nepotisme politik.

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik, Ray Rangkuti, memaknai lambang garuda berlatar biru yang bertuliskan 'Peringatan Darurat' sebagai kegeraman rakyat yang tak tertahan. 

Gerakan 'Peringatan Darurat' itu viral di media sosial, berbagai kalangan dari publik figur, akademisi hingga masyarakat umum turut memposting gambar tersebut di akun media sosial mereka. 

Ia menilai DPR berupaya merevisi Undang undang Pilkada karena berkebutuhan untuk mendorong adanya nepotisme politik.

Demokrasi yang sudah berjalan 25 tahun pasca reformasi pun dipertaruhkan. 

Oleh karena itu, rakyat akhirnya melawan. 

Ray melihat DPR hendak menggadaikan demokrasi demi kepentingan nepotisme. 

"Kita juga tidak ingin apa yang dicapai sepanjang 25 tahun ini luluh lantak, hanya untuk kepentingan satu keluarga," ujar Ray seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (22/8/2024). 

Selain itu, upaya merevisi undang-undang Pilkada yang telah dirapatkan secara kilat tersebut meruntuhkan semua keadaban dan etika dalam berdemokrasi. 

"Terkait di dalamnya tentu seperti tadi malam dalam konteks pembahasan di Baleg itu dalam satu hari. Tiba-tiba semuanya sudah selesai tinggal diparipurnakan," tambahnya. 

Ray menilai DPR mencoba untuk mengubah aturan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kalau sekiranya mereka meng-copy apa yang menjadi putusan MK lalu dimasukkan dalam revisi itu sih mungkin memang enggak butuh waktu. Kenyataannya kan mereka mengubah aturannya," katanya. 

Jangan dibelokkan

lihat fotoMK mengubah peta politik Jakarta, Anies Baswedan kini bisa jadi cagub diusung PDIP.
KLIK SELENGKAPNYA: MK mengubah peta politik Jakarta, Anies Baswedan kini bisa jadi cagub diusung PDIP.

Rakyat murka sehingga melakukan aksi perlawanan yang begitu besar terhadap DPR karena mencoba merevisi Undang undang Pilkada yang sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK). 

Perlawanan itu datang dari kalangan akademisi, publik figur hingga rakyat biasa. 

Imbas dari perlawanan itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, melalui konferensi pers, menyatakan membatalkan RUU Pilkada. 

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan membaca situasi tersebut bahwa sudah seharusnya DPR mendengar aspirasi masyarakat. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved