Dinas LH DKI: Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR Hasilkan 17,4 Ton Sampah 

Dinas LH DKI Jakarta menyebut aksi demo tolak Revisi UU Pilkada yang dilaksanakan di kawasan Gedung DPR RI hasilkan 14,7 ton sampah, Kamis (22/8/2024)

Tribunjakarta/Annas Furqon Hakim
Massa aksi masih bertahan di belakang Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Dinas LH DKI Jakarta menyebut aksi demo tolak Revisi UU Pilkada yang dilaksanakan di kawasan Gedung DPR RI hasilkan 14,7 ton sampah, Kamis (22/8/2024) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebut, aksi demo tolak Revisi UU Pilkada yang dilaksanakan di sekitar kawasan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) kemarin menghasilkan 17,4 ton sampah.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto yang menyebut, pihaknya mengerahkan ratusan personel pasukan oranye untuk membersihkan sampah sisa demo.

“Petugas kebersihan yang bertugas ada 150 orang dan volume sampah yang berhasil diangkut 79 meter kubik atau setara 17,4 ton,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2024).

Untuk membantu para petugas, Dinas LH DKI Jakarta turut mengerahkan 8 unit street sweeper, 8 unit truk organik, dan 3 unit minim dump truk.

Para petugas di lapangan membutuhkan waktu tiga jam lebih untuk memastikan area di sekitar Gedung DPR RI kembali bersih.

“Kami mulai pembersihan pukul 21.00 WIB dan selesai pukul 23.30 WIB,” ujarnya.

Sebagai informasi, massa yang terdiri dari berbagai elemen menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024).

Aksi demo besar-besaran dilakukan sebagai bentuk protes terhadap para wakil rakyat yang coba menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah dengan revisi UU Pilkada.

Tak hanya buruh dan mahasiswa, aksi tersebut juga turut dihadiri sejumlah public figure, seperti aktor Reza Rahadian, komika Mamat Alkatiri, Abdur Arsyad, Bintang Emon, hingga Abdel Achrian atau Cing Abdel.

Dalam aksinya itu, mereka menuntut DPR RI membatalkan revisi UU Pilkada yang tengah digodok.

Ada dua putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah yang coba diakali DPR RI lewat revisi UU Pilkada.

Pertama terkait batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur 30 tahun, dimana MK memutuskan batas usia minimum 30 tahun terhitung sejak waktu pendaftaran.

Sedangkan, DPR mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu batas minimum 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

Bila mengaku pada revisi UU Pilkada ini, maka bungsu Presiden Joko Widodo bisa mendaftar sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved