Dinas LH DKI: Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR Hasilkan 17,4 Ton Sampah
Dinas LH DKI Jakarta menyebut aksi demo tolak Revisi UU Pilkada yang dilaksanakan di kawasan Gedung DPR RI hasilkan 14,7 ton sampah, Kamis (22/8/2024)
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kemudian, putusan yang juga coba disiasati DPR terkait penurunan ambang batas (threshold) pengusungan kepala daerah oleh partai politik.
Dalam putusannya, MK tak lagi merujuk pada ambang batas 25 persen perolehan suara sah partai politik/gabungan partai politik di Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK pun menyamakan ambang batas partai politik dengan jalur independen. Untuk Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah penduduk 6 juta hingga 12 juta, ambang batas yang digunakan ialah 7,5 persen.
Putusan MK coba diakali DPR, sehingga penurunan ambang batas hanya berlaku pada partai politik non-parlemen.
Sedangkan partai politik yang mendapat jatah kursi DPRD tetap menggunakan ambang batas 25 persen suara sah atau 20 persen kursi DPRD.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.