DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Eks Wakapolri Heran Polda Jabar Halangi Sudirman untuk Ajukan PK: Mau Bilang Dungu Tapi Gak Enak

Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno mengaku heran dengan sikap polisi yang masih menahan Sudirman. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berbeda dengan enam terpidana Kasus Vina Cirebon 2016 lain, hanya Sudirman yang 'ditinggal sendirian' belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

Ada dugaan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) seakan menghalang-halangi Sudirman untuk PK.

Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno mengaku heran dengan sikap polisi yang masih menahan Sudirman

Meski dari pengakuannya, Sudirman memukul Eky, tetapi Oegroseno melihat minim bukti pendukung lainnya sehingga tak ada alasan polisi untuk memisahkan Sudirman dengan enam terpidana lain. 

Oegroseno pun tahu Sudirman memiliki keterbelakangan mental sehingga kesaksiannya dinilai lemah. 

"Sudirman hanya mengatakan dan mengakui ikut memukul, memukul siapa dia? Pakai alat apa? Siapa saksinya? Dia memukul tujuannya apa? Kan enggak jelas, keterangan tanpa didukung alat bukti kok diterima polisi?" tanya Oegroseno seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Jumat (23/8/2024). 

Penangkapan Sudirman diibaratkan Oegroseno seperti polisi yang menangkap seorang pelaku pemerkosaan hanya berdasarkan pengakuannya saja. 

"Sekarang gini misalnya ada pelaku ngaku, 'Pak, saya memerkosa bintang film itu, masa langsung ditahan'. Ya polisi yang seperti ini kan, kalau dibilang dungu terlalu tajam enggak enak," sambungnya. 

Oegro melanjutkan polisi-polisi yang keliru dalam menangani kasus, termasuk kasus Vina Cirebon sebaiknya disekolahkan lagi. 

"Harus masuk pendidikan lagi di Mega Mendung supaya dia bisa dapat ilmu lagi yag lebih bagus lah. Kalau Sudirman hanya memberikan keterangan sendiri kemudian diterima oleh Jaksa dan Hakim mungkin perlu diperiksa, atau ini ya melanggar HAM berat.

lihat fotoKlik Selengkapnya:Kenang Pertemuan Terakhir, Sang Kakak Ngaku Tak Leluasa Ngobrol Bareng dengan Adiknya Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon
KLIK SELENGKAPNYA: Kenang Pertemuan Terakhir, Sang Kakak Ngaku Tak Leluasa Ngobrol Bareng dengan Adiknya Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon

Diberhentikan saja lah enggak usah jadi penyidik, jaksa dan hakim lagi. Jadi, jangan ragu-ragu dipangkas seperti ini supaya ke depan nanti aparat penegak hukum bener-bener menjadikan kebenaran dan keadilan panglimanya," pungkasnya. 

Sudirman sempat 'disembunyikan'

Mantan pengacara Sudirman, Titin Prilianti mengungkapkan dimana sebenarnya terpidana kasus Vina Cirebon tersebut berada.

Tak cuma itu, Titin Prialianti juga membongkar persembunyian Aep, pria yang diduga memberikan kesaksian palsu soal Vina dan Eky.

Hal tersebut diungkapkan Titin Prilianti kepada pengacara Pegi Setiawan, Toni RM melalui sambungan telepon.

Titin Prilianti mengatakan Sudirman yang semula di tahan di Lapas Cirebon, sempat dipindahkan ke rutan Polda Jabar demi penyilidikan Pegi Setiawan.

Lalu pihak keluarga Sudirman kesulitan untuk bertemu dengan Sudirman kala itu.

Akhirnya Sudirman kembali dipindahkan dari Rutan Polda Jabar ke Lapas Banceuy di Bandung.

Di dampingi Titin Prilianti akhirnya pihak keluarga bisa bertemu dengan Sudirman.

"Tadi sudah ke Lapas Banceuy bu?" tanya Toni RM dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Pengacara Toni, pada Jumat (23/8/2024).

"Alhamdulillah," jawab Titin Prilianti.

"Benar sudah ketemu dengan Sudirman?" tanya Toni RM.

"Ada dia di sana dari tanggal 15, walau kami dapat informasinya dari tanggal 19," imbuh Titin Prilianti.

Titin Prilianti lalu menjelaskan kabar yang menyebut kalau Sudirman berada di Hotel adalah tidak benar.

Selama pihak keluarga tidak bisa menemui Sudirman, ternyata pria retardasi mental tersebut diduga sengaja disembunyikan di tahanan wanita.

Titin Prilianti menegaskan yang berada di hotel, adalah Aep.

"Selama ini dia di Polda Jabar bukan di hotel, dia ada di tahanan wanita, disimpanya disitu, makanya tidak diketahui, kan kalau tahanan wanita jarang ruangannya dipakai," kata Titin Prilianti.

"Kalau yang tinggal di hotel itu Aep," imbuhnya.

Sindiran Toni RM

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM ikut berkomentar mengenai keberadaan Sudirman di Lapas Banceuy.

Menurut Toni, hal itu merupakan kabar baik bagi Sudirman dan keluarganya.

"Memang harus disuarakan, memang harus diramaikan harus viral karena kita tahu semua hukum di Indonesia ini no viral no Justice artinya tidak viral tidak ada keadilan," kata Toni dikutip dari akun Youtube Pengacara Toni, Kamis (22/8/2024).

Namun, Toni mempertanyakan alasan Sudirman dikembalikan ke Lapas Banceuy bukan ke Lapas Cirebon

"Ini menjadi pertanyaan besar buat penyidik Polda Jawa Barat maupun buat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat," kata Toni.

Toni menuturkan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan Sudirman.

Apalagi, Sudirman dan terpidana kasus Vina CIrebon lainnya awalnya ditempatkan di Lapas Cirebon.

Lalu, narapidana itu dipinjam penyidik Polda Jawa Barat untuk mengungkap tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) 

"Saat itu  agar pemeriksaannya itu dekat jadi penyidik pulau Jawa Barat tidak usah lagi ke Lapas Cirebon maka supaya dekat pemeriksaannya para narapidana itu dipinjam oleh penyidik dan ditempatkan di Lapas Banceuy," katanya.

Ia menuturkan dasa pemindahan narapidana itu adalah laporan polisi nomor LP/963/VIII/2016/JBR/CRB Kota tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana.

"Tujuannya adalah untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara laporan Rudiana tanggal 31 Agustus 2016 atas meninggalnya Eky dan Vina atas laporan saudara Rudiana," katanya.

Kemudian pada tanggal 21 Mei 2024, Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap Pegi alias Perong.

Lalu, putusan praperadilan memutuskan Pegi Setiawan dibatalkan status tersangkanya dan dibebaskan dari tahanan.

"Penyidikan perkara atas laporan saudara Rudiana tanggal 31 Agustus 2016 diperintahkan untuk dihentikan dan keluarlah surat penghentian penyidikan yang kami terima bersamaan dengan pembebasan Pegi Setiawan waktu tanggal 8 Juli 2024," jelas Toni.

Sehingga, kata Toni, tidak ada lagi pemeriksaan perkara atas laporan Rudiana oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Oleh karena itu, Toni menilai pengembalian Sudirman ke Lapas Banceuy tidak tepat. Sebab, aparat penegak hukum awalnya meminjam Sudirman dari Lapas Cirebon untuk pemeriksaan kasus laporan Iptu Rudiana.

"Seharusnya dikembalikan lagi ke Lapas Cirebon bukan ke Lapas Banceuy karena sejak awal Sudirman itu ditempatkannya di Lapas Cirebon bukan di Banceuy," kata Toni.

Toni pun menilai aparat penegak hukum yang meminjam belum melaksanakan kewajibannya mengembalikan Sudirman ke tempat semula.

"Kalau pinjamnya dari Lapas Cirebon kembalikan ke Lapas  Cirebon lagi bukan Lapas Banceuy kemudian Kakanwil Kumham Jawa Baratnya juga sebagai Pejabat Kementerian Hukum dan HAM ini juga sepertinya takut sama penyidik, sepertinya takut sama kepolisian. Kok tidak protes ingat lho bapak Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM ini tanggung jawab anda menjaga keberadaan para narapidana," jelas Toni.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved